Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Sahbirin Nur mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel tidak terhambat karena mundurnya Sahbir.
Pria yang diidentifikasi sebagai paman Bir itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun hakim penyidikan pendahuluan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan Sahbir sehingga ia kehilangan status tersangka.
“Proses hukumnya tidak dilanggar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024). “Mundurnya yang bersangkutan tidak perlu dikhawatirkan.”
Tessa mengatakan dugaan kejahatan yang dilakukan Sahbir tidak hilang dengan pengunduran dirinya. Sebab, dugaan suap terhadap Sahbir terjadi saat dirinya menjabat Gubernur Kalimantan Selatan.
“Tindakan ini dilakukan saat yang bersangkutan sedang bekerja sebagai penyelenggara negara. “Bukan berarti kalau mengundurkan diri, tindakannya hilang karena tindakan sudah terjadi,” kata Tessa.
Sebaliknya, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Sahbir Noor hanya mengkaji aspek formal perkara. Tessa menegaskan, aspek materiil dari dugaan tindak pidana tersebut tetap ada.
“Aspek materil perbuatannya masih ada, kabarnya sudah ada beberapa tersangka yang ditangkap dan diperiksa. Tentu saja KPK akan mengambil tindakan, salah satunya dengan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara yang sedang berjalan atau penuntutan. “Kami hanya perlu menunggu,” kata Tessa.
Sahbir Nur atau Paman Bir diketahui mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah mengalahkan KPK. Sahbirin pada Rabu (13/11/2024) berpamitan dengan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Provinsi Kalimantan Selatan.
Sahbir yang menjabat Gubernur Kalimantan Selatan selama dua periode langsung mengajukan pengunduran dirinya didampingi istrinya Raudatul Jannah.