Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pada tahun 2024, tingkat keahlian asuransi di Indonesia meningkat menjadi 76,2% dibandingkan tahun 2022 sebesar 31,7%.

Read More : Sempat Ditunda, Tesla Robotaxi Akan Diluncurkan Bulan Depan di Studio Warner Bros

Sayangnya hal ini berbanding terbalik dengan tingkat cakupan asuransi yang menurun menjadi 12,21% pada tahun 2024 dibandingkan 16,6% pada tahun 2022. Artinya, tingkat pemahaman masyarakat Indonesia tentang asuransi semakin baik, namun kemampuan memiliki produk asuransi justru menurun. sebenarnya berkurang.

Hal ini terlihat dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2024. Survei ini merupakan kali pertama OJK bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).  

“Untuk mempercepat tingkat literasi dan inklusi asuransi, yang terpenting adalah kepercayaan,” kata CEO Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada konferensi pers Insurance Day bertema “Literasi Asuransi Untuk Negeri” di Jakarta , Jumat (18/10/2024).

Ia mengatakan, masyarakat perlu memandang asuransi sebagai sebuah kebutuhan, bukan beban atau kewajiban. “Dari sudut pandang konsumen, kepercayaan dan asuransi adalah suatu keharusan, itu adalah sesuatu yang harus terus kita edukasi,” katanya.

Sementara itu, dari sisi bisnis, kata Ogi, perusahaan asuransi harus melakukan inovasi untuk memberikan layanan terbaik, baik dari segi produk maupun harga.

Ogi mengatakan, perusahaan asuransi seharusnya mempermudah klaim, terutama untuk produk yang sederhana. “Saat ini asuransi perjalanan dijual secara online di e-commerce, lalu bagaimana cara klaimnya? Untuk produk sederhana seperti ini, seharusnya klaimnya mudah,” ujarnya.

Read More : Jeda Siang Perdagangan Bursa Selasa 7 Mei 2024, IHSG Berkurang 7,1 Poin

Sementara dari sisi regulasi, kata dia, OJK sedang mengeluarkan peraturan yang memudahkan perizinan, pengawasan, dan perlindungan. “Faktor keberhasilannya adalah kolaborasi, tidak bisa sendirian,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Yulius Bhayangkara mengatakan kebanyakan masyarakat membeli asuransi karena tiga alasan, pertama, kewajiban hukum, seperti BPJS Kesehatan.

Kedua, penyitaan kontrak. Konsumen biasanya membayar asuransi karena membeli kendaraan secara kredit. Ketiga, memahami risikonya, misalnya terhadap kesehatan dan anak.

Ia juga mengatakan DAI akan mengambil tindakan jika perusahaan asuransi tidak mematuhi kode etik dalam membayar klaim. “Saya harap ini membangun kepercayaan,” katanya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *