Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko Ahmad memastikan tidak ada agenda diam-diam menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada setelah pengesahannya tertunda dalam rapat paripurna, Kamis (22/8/2024). pagi hari

DASCO menegaskan, sesuai aturan dan ketentuan DPR, rapat paripurna hanya bisa dilakukan pada hari Selasa atau Kamis. Oleh karena itu, RUU Pilkada baru akan disahkan hingga pendaftaran calon kepala daerah Pilkada pada 27 Agustus 2024.

Sesuai mekanisme yang berlaku, jika ada rencana menggelar rapat paripurna lagi, harus mengikuti langkah-langkah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan DPR, kata Dasco saat konferensi pers di gedung MPR/DPR/DPD. , Jakarta, dibutuhkan pada Kamis (22/8/2024) Dikutip dari Sham Antara.

Ia juga menegaskan, seluruh rapat yang diselenggarakan di DPR bersifat terbuka dan dapat disaksikan melalui media sosial DPR, termasuk rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR yang digelar pada Rabu (21/8/2024) Pilkada. RUU itu dibahas.

Dasco mengatakan, syarat-syarat yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan dan batasan usia minimal calon tetap berlaku untuk pendaftaran pilkada mendatang.

“Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah putusan Mahkamah Konstitusi hasil uji materi yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gallora,” tegasnya.

DASCO juga mencatat, proses legislasi RUU PILKADA telah dimulai pada Januari 2024, meski berjalan lambat. Dia mengatakan, pembahasan RUU tersebut kemungkinan akan terus berlanjut setelah selesainya tahapan Pilkada 2024 karena DPR memandang perlunya perbaikan mekanisme di Pilkada atau pemilu.

Hal ini juga terkait dengan tuntutan Tulisdem mengenai batasan parlemen yang perlu disesuaikan, ujarnya.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena tergesa-gesa dibahas oleh DPR pada Rabu (21/8/2024). Selain itu, hasil tersebut dinilai tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8/2024) tentang syarat pencalonan dalam pilkada.

Rapat Paripurna III DPR Masa Sidang I Tahun Pelajaran 2023-2024 yang semula dijadwalkan Kamis pagi untuk mengesahkan RUU Pilkada, dibatalkan karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *