Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Indonesia membebaskan Maria Jane Voloso, terpidana kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, dari hukuman mati. Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong Marcos mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan pemerintah Indonesia.
Kabar bebasnya Maria Jane diberitakan langsung oleh Presiden Bongbong Marcos melalui akun Instagram @bongbongmarcos, pada Rabu (20/11/2024).
“Maria Jane Veloso akan pulang (Maria Jane Veloso akan pulang),” tulis Bongbong Marcos.
Bombong menulis dalam postingan berbahasa Inggris bahwa Maria Jane ditahan di Indonesia pada tahun 2010 atas tuduhan penyelundupan narkoba dan dijatuhi hukuman mati. Alasan Maria Joanna adalah perjalanan yang panjang dan sulit.
“Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami dapat menunda eksekusinya hingga tercapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” kata Bongbong.
Bongbong mengatakan kisah Mary Jane menyentuh hati banyak orang. Terperangkap dalam kemiskinan, sang ibu membuat keputusan putus asa untuk mengubah hidupnya.
Meski ditahan berdasarkan hukum Indonesia, Bongbong yakin Mary Jane tetap menjadi korban dari kejadian yang menimpanya.
“Saya dengan tulus berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas ketulusan mereka. “Acara ini mencerminkan kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang dipersatukan oleh keinginan bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” kata Bongbong.
Terima kasih Indonesia. Kami menantikan kedatangan Mary Jane pulang, tutupnya.
Seperti diketahui, Mary Jane ditangkap pada 25 April 2010 di Bandara Adisutjipto Yogyakarta karena menyelundupkan heroin seberat 2,6 kilogram. Mary Jane kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman.
Pada tahun 2015, Maria Jane sempat menjalani hukuman mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, namun akhirnya diperpanjang.
Pemerintah Filipina terus meminta maaf kepada Indonesia terhadap Maria Joanna hingga akhirnya dibebaskan.