Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Badan Legislatif (Baleg) DPR telah mendapat persetujuan untuk membahas revisi undang-undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR, Selasa (3 September 2024).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR menerima surat Presiden pada Selasa (2 Juli 2024) tentang penunjukan pejabat pemerintah untuk membahas revisi undang-undang tersebut. DPR sebelumnya sepakat revisi undang-undang tersebut akan dibahas oleh Baleg DPR.
Oleh karena itu, kami meminta rapat paripurna hari ini untuk menyetujui pengangkatan lembaga legislatif DPR, ”ujarnya saat memimpin rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (9/3/2024).
Sesuai Pasal 246 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan DPR, rapat paripurna merupakan wadah tertinggi dalam melaksanakan kekuasaan dan tugas DPR.
Dasco menjelaskan, Baleg DPR akan melakukan pembicaraan tingkat pertama dengan pemerintah tanpa harus melalui mekanisme rapat pimpinan (Rapim) dan badan permusyawaratan (Bamus).
Selain itu, rapat paripurna juga menyepakati Baleg DPR mulai membahas revisi Undang-Undang Perubahan Ketiga UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Dasco mengatakan, surat Presiden untuk meninjau undang-undang tersebut juga sudah diterima.
Sebelumnya, pada 28 Mei 2024, Rapat Umum DPR ke-18 masa sidang V tahun sidang 2023–2024 menyetujui revisi Undang-Undang (UU) perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan DPR. dari DPR. sebagai peninjauan atas usulan inisiatif UU DPR.
Persetujuan usulan inisiatif DPR revisi UU Kementerian Negara menjadi undang-undang terjadi bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya, yakni revisi undang-undang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, peninjauan kembali. undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan peninjauan kembali undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).