Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima Iffa Rosita sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan perbuatan asusila. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan, DPR melalui beberapa proses sebelum mengesahkan Iffa Rosita sebagai anggota KPU.
Read More : KPK Usut Korupsi di ASDP, 4 Orang Dicegah ke Luar Negeri
“Iya, hari ini disahkan. Saya hadir dalam rapat paripurna untuk membacakan hasil keputusan Komisi II tentang penggantian sementara Saudara Hasyim Asy’ar. Proses itu sudah kita lakukan dua atau tiga pekan lalu,” kata Doli. . Di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (9 Oktober 2024).
Doli menjelaskan, Komisi II DPR mengundang Iffa Rosita untuk memastikan kesediaannya bergabung dengan KPU. Saat ini Iffa Rosita masih menjabat sebagai anggota KPU Kaltim.
โPilihan Suster Iffa perlu kami pastikan apakah ingin tetap di Kaltim atau bergabung di KPU (pusat). Saat itu Suster Iffa menegaskan siap, makanya kami putuskan untuk meneruskannya ke pimpinan DPR. Hari ini sudah diputuskan. untuk dibacakan dan akan dilakukan sidang pengambilan keputusan paripurna,โ jelas Doli.
Usai pengesahan di Rapat Paripurna DPR, pimpinan DPR mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mencalonkan Iffa Rosita sebagai anggota KPU menggantikan Hasyim Asy’ari.
Read More : Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar
โDalam proses selanjutnya, pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden untuk menindaklanjuti surat Presiden sebelumnya. Kami akan menuntut Suster Iffa karena surat Presiden. sudah dilantik, otomatis ia akan bergabung menjadi Komisioner KPU yang baru,โ tambah Dolly.
Selain pengesahan Iffa Rosita, rapat paripurna DPR juga akan memutuskan hasil tes bakat calon hakim agung dan hakim HAM ad hoc tahun 2024, bagi calon peserta tes bakat. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) periode 2024-2029 dan penetapan aksesi sebagai rancangan undang-undang pengelolaan wilayah udara (RUU).