Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya akan menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada warga di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (13/11/2024).
Read More : 8 Cara Mengetahui Jenis Sunscreen yang Cocok untuk Kulit Anda
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya (d/h Twitter) yang memberikan informasi 14 lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat : Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB.
2. Jakarta Utara: Parkir Samsat Jakarta Utara dan Parkir Italia Mall Artha Gading, pukul 08.00 – 14.00 WIB.
3. Jakarta Barat: Mal Ciputra, pukul 08.00 – 14.00 WIB.
4. Jakarta Selatan: Parkir Samsat Jakarta Selatan, 09:00-15:00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran, 09:00-15:00 WIB.
5. Jakarta Timur: Parkir Samsat Jakarta Timur 08:00-14:00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati 08:00-14:00 WIB.
6. Tangerang : Eks Mall City Nambo Jaya dan Parkir Busway Foodmosphere, pukul 08.00-14.00 WIB.
7. Ciledug: Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Ruko Pasar Segar Green Lake City Ketapang Cipondoh, 09.00-12.00 WIB.
8. Serpong: Tempat parkir Samsat Serpong, pukul 08:00-14:00 WIB dan ITC BSD, pukul 16:00-19:00 WIB.
9. Ciputat : Kecamatan Pondok Betung dan Pasar Ciputat Kintung Timur pukul 09.00-12.00 WIB.
Read More : Pohon Tumbang di Duren Sawit Timpa Kabel dan Picu Kemacetan
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town Square Gading, 08.00-14.00 WIB.
11. Kota Begus : Kantor Desa Teluk Pukung, Pukul 08.00 – 13.30 WIB.
12. Kabupaten Bekasi : Rugo Robson Lippo Cikarang, pukul 09.00 – 12.00 WIB.
13. Depok : Parkir mobil Samsat Depok, pukul 08:00-14:00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajurklang, pukul 08:00-12:00 WIB.
14. Film: Padang Pasir Putih Savangan, pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Warga yang ingin membayar pajak kendaraan melalui Samsat Keliling harus membawa dokumen penting seperti KTP, BPKB dan STNK beserta salinannya.
Perlu diketahui bahwa layanan Samsat Keliling hanya didukung dengan biaya PKB tahunan. Jika Anda ingin memperbarui STNK (lima tahun) atau mengganti nomor kendaraan. Pemilik kendaraan tetap perlu mengunjungi kantor Samsat terdekat.