JAKARTA, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya melaporkan, ada 8.725 pengendara yang melanggar sistem ganjil saat Idul Fitri 2024 dari dan ke rumah.
Read More : Harga Emas Bertahan di Atas US$ 2.400 karena Potensi Penurunan Suku Bunga
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombis Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, Kamis, mengatakan, pelanggaran terhadap meteran tersebut mencapai 8.725.
Latif menambahkan, pelanggaran paling banyak dilakukan saat arus balik sebanyak 4.524 kendaraan. โ4201 (mobil) pulang 4524 (mobil) kembali,โ ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya segera mengirimkan surat kepada 8.725 pelaku. Pelanggar kemudian dapat membayar denda secara langsung atau ke rekening yang dikirimkan melalui SMS atau email.
Read More : SMP di Pandeglang Rusak Berat, Proses Belajar Mengajar Siswa Terganggu
โSertifikat dikirim langsung melalui Internet melalui SMS, WA, email,โ ujarnya. (Pembayaran) dapat dilakukan langsung melalui electronic banking.