Pekanbaru, prestasikaryamandiri.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polda Riau menangkap sembilan tersangka jaringan pengedar dan kurir narkoba internasional. Mereka membagikan 79,6 kg sabu, 30.400 butir ekstasi, dan 1,19 kg daun ganja kering.

Salah satu dari sembilan tersangka adalah seorang wanita. Kesembilan tersangka tersebut adalah Heracles, Akan, M. Yusuf, Celi, Ario, Fakhri Fahmi, Leah August Ningsih, dan Eric Fernando.

Irjen Pol Riau Irjen M. Iqbal mengungkapkan, pengumuman tersebut dilakukan antara 20 Oktober hingga 20 November 2024. “Dalam satu bulan, kami membuka 171 kasus dengan total tersangka 270 orang. Yang kita tunjukkan di sini jaringan internasional, artinya tersangkanya ada sembilan,” kata Irjen M. Iqbal, Kamis (21 November 2024).

Iqbal menegaskan, Polda Riau berkomitmen memberantas narkoba dan segala kejahatan lainnya. “Kami berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan kejahatan, terutama mereka yang menimbulkan ancaman bagi masyarakat dan petugas, dan kami akan mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menambahkan, penggerebekan tersebut dilakukan sejak bulan lalu dalam operasi gabungan Polres Bangkalis, Polres Meranti, dan Polres Indragiri Hilir.

“(Cara) pelaku jaringan internasional ini adalah dengan mengekspor barang langsung dari pelabuhan tikus di wilayah Riau. Mereka berperan sebagai kurir dan pengawas,” ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Seluruh barang bukti seperti 79,6 kg sabu yang disita Polda Riau dari kurir internasional dimusnahkan dengan cara direndam dalam air mendidih yang dicampur larutan pembersih lantai.  

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *