Paser, Beritasatu.com – Tim penyidik ​​Satuan Reserse Kriminal Polres Paser masih mendalami peristiwa berdarah pria yang jantungnya dicabut di leher dan pergelangan tangan kiri istrinya di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Polisi sulit mengungkap motif dibalik aksi kekerasan yang dilakukan tersangka karena kondisi mental tersangka masih belum stabil. Pelaku masih terguncang dan kesulitan berkomunikasi.

Read More : Pj. Bupati Lamandau Dianugerahi Penghargaan pada Syukuran Hari Jadi Brimob Polri ke-79

Hingga Kamis (17/10/2024), penyidik ​​gabungan Satreskrim Polres Pasar dan Polsek Long Ekis masih melanjutkan proses penyidikan pembunuhan tersangka AR (29) terhadap istrinya sendiri. Inisial FI (22).

Namun upaya penyidikan terhadap tersangka AR terkendala karena kondisi mental tersangka yang masih labil dan labil sehingga penyidik ​​kesulitan memperoleh keterangan dari tersangka.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Pasar.

Kapolsek Pasar AKBP Novi Adi Vibowo mengatakan, sejauh ini penyidik ​​belum bisa memastikan motif aksi brutal para tersangka tersebut. Sebab, kondisi kejiwaan tersangka masih belum stabil.

Motifnya masih kita dalami, motifnya masih kita dalami karena ada beberapa pertanyaan yang kita ajukan kepada tersangka, karena tersangka belum bisa melakukan penyidikan secara menyeluruh, karena mungkin tergantung psikologi tersangka, kata Paser kepada Novy Beritasatu.com di markas polisi pada Kamis pagi.

Menurut dia, tersangka AR mengaku aksi brutalnya terhadap istrinya sendiri terinspirasi dari bisikan gaib. Namun penyidik ​​belum bisa langsung mempercayainya sehingga rencananya proses pengujian dugaan AR akan melibatkan tim psikolog psikiatri.

“Karena alasan tersangka sendiri, katanya ada yang berbisik-bisik, tapi itu tidak bisa menjadi dasar kita. Dalam hal ini kita memerlukan saksi ahli, psikiater, dan lain-lain untuk proses penyidikan tersangka,” sambungnya.

Read More : Gempa Magnitudo 5 Guncang Pulau Doi Maluku Utara

Berdasarkan hasil otopsi dan visum pada jenazah korban, tim pemeriksa medis menemukan sedikitnya ada 13 orang luka akibat senjata tajam. Puluhan luka ditemukan di bagian leher, tangan, dan kepala korban.

Pria berinisial AR dikabarkan sempat sakit hati karena istrinya sendiri yang meminta cerai. AR kemudian menyerang korban secara membabi buta dengan bantuan senjata tajam hingga mengakibatkan korban tewas mengenaskan berlumuran darah.

Tak hanya itu, aksi brutal tersebut mengakibatkan kepala dan pergelangan tangan kiri korban terpenggal dari badannya.

Sejauh ini penyidik ​​belum menemukan unsur rencana dugaan dalam kasus pembunuhan dengan kekerasan tersebut, sehingga tersangka AR dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *