Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada (2024)) Kedua putusan tersebut terkait ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakilnya. presiden dalam pemilu provinsi dan persyaratan usia calon kepala daerah yang disetujui dalam keputusan KPU.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan melakukan negosiasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah pasca keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami akan berunding dengan DPR dan pemerintah dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi dan akan segera menulis surat resmi ke Komisi II atau DPR,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/08/2024). ).
Afif menjelaskan, pihaknya juga harus melakukan investigasi terkait dua putusan tersebut. Hal ini dilakukan karena putusan Mahkamah Konstitusi segera berlaku tanpa mengubah undang-undang.
“Kami akan mengkaji lebih dekat salinan putusan MK, lebih komprehensif untuk memahami secara utuh syarat-syarat calon kepala daerah konstitusional pasca putusan MK,” ujarnya.
Dua putusan yang dimaksud Afif adalah putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon direktur dan wakil direktur provinsi pada pilkada provinsi, serta putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang usia. . Persyaratan calon direktur daerah ditetapkan pada saat keputusan KPU.
Afif menjelaskan pihaknya akan menggabungkan kedua putusan MK tersebut dengan partai politik (parpol).
“Tentunya kami akan mengambil langkah-langkah lain yang diperlukan untuk menindaklanjuti putusan MK sebelum tahap pendaftaran calon kepala daerah, termasuk melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” katanya. menjelaskan.
PKPU 8/2024 mengatur tentang pengangkatan gubernur dan wakil gubernur, gubernur dan wakil letnan, serta walikota dan wakil walikota.
Afif juga mengatakan, perundingan tersebut akan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Tahun 2024 Nomor 2 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Gubernur dan Wakil Gubernur. wakil letnan gubernur, dan walikota dan wakil letnan gubernur. Wakil Walikota 2024.
Artinya, KPU seperti sebelumnya akan mengambil langkah-langkah yang seharusnya kita ambil, mendengarkan, berunding dengan para pihak untuk meninjau kembali putusan MK yang dibacakan beberapa hari sebelum masa pendaftaran direktur daerah. calon, itu dimulai,” tutupnya.
Diketahui, masa pendaftaran calon direktur daerah dan calon wakil direktur daerah dimulai pada 27-29 Agustus 2024.