Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Metro Jaya membeberkan kronologi kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap istri Tarik Halilintar, Alia Masaid (AM).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ari Syam Indradi menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Alia menemukan beberapa akun media sosial yang menuduhnya hamil di luar nikah.
Berdasarkan laporan Ibu AM, pemohon berada di rumah pemohon di kawasan Pondok Indah sekitar tanggal 28 Juli, kata Ade Ari kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Kata Ade Ari, ada dua akun TikTok yang mengabarkan Aaliyah hamil di luar nikah, yakni @esmeralda_9999 dan @medialesta. Selain itu, ada juga akun YouTube @infomedia3180 yang mengunggah hal serupa.
“Pelapor membuka akun media TikTok dan YouTube, kemudian menemukan (berita palsu) di akun tersebut, seperti disebutkan tadi, yang melaporkan kehamilan tersebut diklaim di luar nikah,” ujarnya.
Aaliya kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi pada 24 Agustus 2024. Putri Reza Artamevia melaporkan hal tersebut berdasarkan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) UU No. tentang informasi dan transaksi elektronik (TI) dan (atau) Pasal 310 dan (atau) Pasal 311 dan (atau) Pasal 315 KUHP.
“Barang bukti yang diberikan kepada wartawan berupa screen shot dengan cetakan kertas. Cetakan gambar tersebut diserahkan kepada tim penyidik,” ujarnya.
Menurutnya, kini penyidikan kasus tersebut terus berlanjut. Alia dan Tariq dijadwalkan lahir pada Kamis (29/8/2024).
Pelapor (AM) akan memberikan informasi pada Kamis, 29 Agustus, katanya.