Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penangkapan (OTT) terhadap delapan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan OTT diketahui pimpinan KPK termasuk Johanis Tanaka.
Pernyataan Alexander menyita perhatian karena Johanis Tanak sebelumnya sempat melontarkan kritik kepada OTT saat menjalani uji kelayakan sebagai calon pimpinan KPK. Tanak bahkan menyebut OTT kurang efektif dan menyarankan cara menonton lain.
Namun dalam kasus ini, Alexander menegaskan Johanis Tanak tidak menyatakan keberatan atas OTT delapan pejabat Pemprov Bengkulu tersebut.
Pak Tanak juga mengamini. Artinya, beliau tidak tertarik dengan kegiatan penangkapan seperti itu, kata Alexander saat memaparkan kasus tersebut yang juga dihadiri Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Berdasarkan hasil OTT ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Isnan Fajri (IF), dan Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca.
Ketiga tersangka diduga terlibat kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (24 November 2024).
Berdasarkan bukti yang cukup, kami sepakat untuk meneruskan kasus ini ke tahap penyidikan, kata Alexander.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Rohidin Mersyah diduga meminta dukungan dana kepada bawahannya untuk membiayai kampanye Pilkada Bengkulu 2024.
“Pada Juli 2024, saudara RM mengatakan membutuhkan dukungan berupa dana dan tanggung jawab daerah untuk Pilgub Bengkulu 2024,” kata Alexander.
Dalam OTT ini, KPK menangkap delapan pejabat pemerintah Provinsi Bengkulu, yakni Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), Asisten Pribadi Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman. (SD), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Syarifudin (SR), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi (SF), Kepala Bidang Human Care Ferry dan Kantor Pemerintah Bengkulu Ernest Parera (FEP) dan Kepala Dinas PUPR di Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso (TS).
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap delapan pejabat Pemprov Bengkulu yang terjaring OTT KPK, hanya Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya kini ditahan polisi selama 20 hari lagi.
Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Alexander saat memberikan pengarahan kepada pejabat Pemprov Bengkulu.