JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Selebgram Kitan Nabila menghebohkan netizen saat ia membagikan video paparan dirinya terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Armer.

Dalam video tersebut, Antan beberapa kali dipukuli, meski berteriak dan menangis, namun suaminya tetap memukulinya. Parahnya, saat suaminya melakukan kekerasan, Armor diduga menembak anak mereka.

Situasi KDRT ibarat es krim, banyak korban dan saksi yang tidak mau melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak berwajib. Padahal kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan yang bisa menjebloskan pelakunya ke penjara.

Lantas, bagaimana cara melaporkan jika melihat atau mengalami KDRT seperti Kik Intan Nabila? Berikut penjelasannya.

Dikutip dari Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), Pasal 15 menyatakan: 

Siapapun yang mendengar, melihat atau mengetahui tentang kekerasan dalam rumah tangga harus melakukan yang terbaik yang mereka bisa: Hentikan terjadinya kejahatan. Memberikan perlindungan kepada korban. Berikan pertolongan pertama. Membantu dalam proses pengajuan permohonan perlindungan terbatas.

Cara melaporkan kekerasan dalam rumah tangga Jika Anda menyaksikan atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Anda dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib:

1. Melalui SAPA 129 SAPA 129 merupakan layanan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memberikan akses kepada korban kekerasan dalam rumah tangga.

Call center SAPA 129 menyediakan enam jenis layanan yaitu whistleblowing, direct, manajemen kasus, layanan suaka sementara, mediasi, dan bantuan korban.

Layanan SAPA 129 dapat dihubungi melalui saluran telepon 021-129 atau melalui aplikasi WhatsApp 08111129129.

2. Badan Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan: Badan ini juga memberikan layanan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga yang mencari bantuan. Setiap korban dapat melaporkan segala jenis kekerasan dalam rumah tangga melalui telepon di +62-21-2902962 atau melalui email di kvalish@komnasperempuan.go.id.

3. DPPPAPPDas (DPPPAPP) juga memberikan layanan pengaduan kekerasan dalam rumah tangga untuk memperkuat perlindungan dan kepedulian sosial terhadap perempuan dan anak di setiap provinsi.

Khusus bagi warga Jakarta yang ingin melaporkan kekerasan dalam rumah tangga melalui DPPPAPP Jakarta dapat melalui jalur pengaduan UPT PPPA 0813 176 176 22 (WhatsApp), Jakarta Siaga 112 (Telepon), dan media sosial @dppappdki.

4. Laporan SP4N! SP4N- Laporkan! Inilah Sistem Pelayanan Publik Pengaduan dan Pengaduan (SPAN) – Layanan Online Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat (LAPOR!) yang dikembangkan oleh Pemerintah. Tujuannya untuk menjamin hak-hak masyarakat sehingga pengaduan dapat disampaikan dengan baik kepada pihak yang berwajib. 

Masyarakat bisa melaporkan melalui sitereport.go.id. SP4N – Laporkan! Ia juga melaporkan melalui SMS 1708, X @lapor1708, dan SP4N LAPOR! Yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.

5. Laporkan ke kantor polisi Siapapun yang ditemui di rumah berhak melaporkan langsung jenis kekerasan yang dialaminya kepada polisi. Sebelum melaporkan, korban harus mengumpulkan alat bukti, misalnya saksi atau rekaman CCTV.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *