Kutai Barat, prestasikaryamandiri.co.id – Setelah lebih dari dua minggu melakukan penggalian, misteri kematian seorang gadis berusia 9 tahun berinisial AS yang ditemukan dalam keadaan utuh di sebuah perkebunan karet di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, akhirnya terkuak. . terbuka. . Gadis kecil lugu itu menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh ibunya.
Sejumlah personel Satuan Reskrim Unit PPA Polres Kutai Barat langsung menangkap tersangka berinisial RY (33 tahun) saat hendak menjemur pakaian di rumahnya di Desa Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kutai Barat. Propinsi.
Kriminal RY ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke mobil polisi dan dibawa ke Polsek Kutai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sesampainya di Polsek Kutai Barat, terdakwa RY yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka langsung dibawa ke ruang pemeriksaan, untuk dimintai keterangan terkait peristiwa pembunuhan yang disaksikan oleh seorang gadis berusia 9 tahun berinisial. SEBAGAI. jasadnya ditemukan di lapangan karet tanpa kaki kiri.
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Asriadi mengatakan, penyidik Polres Kutai Barat berupaya keras mengungkap misteri kematian AS. Kini kasus ini sudah mencapai tingkat penyidikan.
Asriadi kepada prestasikaryamandiri.co.id di kantornya hari ini, “Harus kami umumkan bahwa Polsek Kuta Rojava telah melakukan proses penyidikan dalam kasus ini, korbannya adalah AS, seorang anak kecil atau berusia 9 tahun.” (30/8/2024) malam.
Menurut dia, penyidik yang mengelola berkas ini setidaknya menemukan dua dokumen kuat sehingga menetapkan tersangka dalam kasus ini adalah perempuan berusia 33 tahun berinisial RY yang tak lain adalah ibu korban.
“Dari alat bukti yang diterima penyidik, kami telah menerima sedikitnya 2 alat bukti dan kemudian kami mengetahui bahwa tersangka berinisial RY berusia 33 tahun. “Ry sendiri adalah ibu korban,” ujarnya.
Berdasarkan hasil otopsi, sebelum korban ditemukan tewas di pabrik ban, RY diduga telah menyiksa dan menganiaya korban berulang kali dengan rantai anjing. Karena itu, penyidik menyita rantai anjing tersebut sebagai barang bukti.
Sementara itu, tersangka RY kini ditahan di Polsek Kutai Barat dan masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap alasan perbuatan tersangka membunuh anaknya. Selain itu, menurut pasal 354 hukum pidana, ia didakwa dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.