Surabaya, Beritasatu.com – Pada Rabu (23 Oktober 2024), Kejaksaan Agung RI melakukan operasi penangkapan hakim berinisial H-A di Pengadilan Negeri Surabaya.
Read More : Zarof Ricar Didakwa Terima Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas Selama Jadi Makelar Kasus MA
Penangkapan tersebut diduga terkait kasus suap yang melibatkan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan pacarnya Dina Sera Afriyanti yang baru saja dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Penangkapan hakim berinisial H-A oleh Jaksa Agung RI di PN Surabaya dibenarkan Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo.
Dalam keterangannya, Bambang Kustopo tidak menerima informasi apapun terkait penangkapan Hakim Negeri Surabaya tersebut dari Kementerian Kehakiman.
Namun, menurut pemberitaan terkini, penangkapan hakim berinisial H-A ini masih terkait dengan kasus Ronald Tannur, tersangka pembunuhan pacarnya Dina Sera Afriyanti, yang beberapa waktu lalu divonis bebas oleh majelis hakim. panel. di Pengadilan Negeri Surabaya.
Read More : Kepala BNPT Apresiasi Penangkapan Terduga Teroris di Cikampek
Benar informasinya tadi pagi wasit dipukul (OTT), tapi saya belum mendapat informasi keamanan atau kebenarannya, kata Bambang Kustopo kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Selain penangkapan, Jaksa Penuntut Umum juga menggeledah apartemen Hakim H-A di Jalan Tidar Surabaya dan menemukan banyak barang bukti, termasuk uang tunai.