Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, membeberkan alasan ayah Eky, Iptu Rudiana, harus menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuh Vina dan Eky, Saka Tatal. Menurut Toni, kehadiran Kompol Rudiana penting dalam mengungkap kebenaran hal tersebut.
“Pak Rudiana perlu hadir untuk mengungkap fakta sebenarnya. Kami menghormati siapapun yang bersedia mengikuti prosedur hukum, termasuk Rudiana yang menjadi korban dan menjalankan prosedur sesuai dengan apa yang dilakukannya saat mengamankan perkara ini,” jelas Toni kepada prestasikaryamandiri.co.id, Kamis (25/7/2024).
Di sisi lain, Saka Tatal sebagai calon PK juga berkeyakinan bahwa dirinya bukanlah pelaku. Dengan menghadirkan kedua belah pihak, kita bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan adil mengenai kasus ini, tambahnya.
Toni juga menambahkan, meski saksi pada sidang pertama tidak bisa dihadirkan kembali dalam persidangan PK, namun saksi bisa dihadirkan jika kedua belah pihak memintanya dan hakim menyetujuinya.
“Jika pelapor, terdakwa, dan hakim sepakat, maka bisa dihadirkan saksi untuk membuktikan kebenarannya,” kata Toni.
Lebih lanjut dia menjelaskan, alasan utama kehadiran Iptu Rudiana adalah untuk memperjelas informasi yang diterima dari Aep.
“Dalam putusan pengadilan sebelumnya, Rudiana merupakan salah satu pihak yang menangkap pelaku kejahatan tersebut. Namun dalam keterangannya disebutkan mendapat informasi dari Aep. terungkap,” ujarnya.
Toni juga mencatat, penangkapan delapan pelaku terjadi tiga hari setelah kejadian, yakni 27 Agustus 2016, sedangkan penangkapan terjadi pada 31 Agustus 2016.
“Dari segi prosedur, penangkapan harus disertai bukti yang cukup dan harus dilakukan penyidikan terlebih dahulu. Kita perlu tahu bukti apa yang dimiliki Pak Rudiana saat menangkap pelaku,” jelas Toni.