Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR fokus pada terpidana korupsi Alex yang baru ditangkap jaksa setelah 11 atau 10 tahun buron dan bahkan beberapa kali berhasil menduduki jabatan puncak. Posisi akhir. Anggota Komite III DPR Didik Mukrianto mengatakan, kasus Alex Denis meresahkan pemerintah dan aparat penegak hukum karena ia menjabat sebagai wakil di salah satu kementerian sambil buron.

Read More : Jokowi Ungkap Pentingnya Kesiapan SDM Kesehatan Hadapi Bonus Demografi

“Jika kita menengok kembali kasus ini, ini menjadi pembelajaran penting bagi kita semua, terutama dalam hal penegakan hukum dan sistem peradilan. Mengingat baru beberapa tahun berlalu sejak putusan korupsi tersebut, tentu saja ada “Dia dieksekusi setelah 11 tahun penjara,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (3/8/2024).

Pak Didik mengatakan, Mahkamah Agung (MA) sebagai pengambil keputusan di Pengadilan Kasasi dan Kejaksaan sebagai jaksa dan eksekutor harus melakukan penilaian terhadap perkara tersebut. Secara khusus, ia mengatakan telah terjadi perbaikan yang lebih signifikan di bidang tata kelola, khususnya terkait eksekusi narapidana dan korupsi.

Secara terpisah, Didik mengatakan kasus Alex Deni hendaknya dijadikan teguran bagi pemerintah untuk benar-benar mengecek kinerja calon pegawai negeri sipil di lembaga negara. Pasalnya, Alex Deni saat buron ternyata pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Kepegawaian Kementerian PAN-RB pada tahun 2023, dan juga pernah diangkat menjadi Deputi Kepegawaian Kementerian BUMN pada tahun 2020. .

“Ini bukan hanya menjadi pembelajaran penting tetapi juga menjadi kebangkitan besar mengenai integritas, moralitas, tata kelola, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengelolaan BUMN,” ujarnya.

Alex Denny dikenal menjalani hukuman 11 tahun tanpa hukuman sebagai terpidana korupsi yang mendapat pekerjaan sangat baik di pemerintahan. Alex Denny juga diketahui pernah menduduki posisi penting di banyak institusi.

Konon, rekam jejak Alex Denny pertama kali diketahui saat mencoba melamar lowongan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam pemeriksaan kelayakan dan kepatutan, Alex Denny ditetapkan merupakan terpidana yang belum menjalani hukuman penjara.

Didik menilai “perilaku menipu” Alex Denis terkait statusnya sebenarnya tidak rasional. Ia juga menyimpulkan ada potensi pelanggaran peraturan hukum mengingat Alex Denny menduduki beberapa posisi di pemerintahan dan di BUMN.

“Dari sisi tata kelola dan akuntabilitas operasional pemerintahan, tidak hanya sulit menerima akal sehat karena terpidana koruptor bisa menduduki posisi penting di BUMN, tapi juga melanggar prinsip dan undang-undang “,” jelasnya.

Read More : 435 Jemaah Asal Banten Berangkat dari Asrama Haji Pondok Gede Pagi Ini

Didik berpesan kepada seluruh instansi dan lembaga pemerintah untuk mengecek kembali latar belakang orang-orang yang menduduki jabatannya. Selain itu, posisi tersebut mungkin bertanggung jawab atas kebijakan penting yang berkaitan dengan pemerintahan nasional dan kepentingan masyarakat.

“Apa pun alasannya, situasi ini sangat mengkhawatirkan kita semua, terutama terkait penegakan hukum dan keadilan, serta tata kelola dan akuntabilitas yang bersih dan bebas korupsi,” tutup Didik.

Diketahui, Alex Deni ditangkap Kejaksaan Negeri (Kedjari) Kota Bandung pada Kamis malam (18 Juli 2024) di Bandara Soekarno-Hatta Banten usai mendarat di Indonesia dalam penerbangan dari Italia.

Meski berjuang kembali ke level yang memprihatinkan pada tahun 2013, Alex Denny dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Pedoman Kerja Perorangan (DJM) PT Telkom setelah merantau selama 11 tahun. , usahanya masih sia-sia.

Pasca putusan Pengadilan Kasasi tahun 2013, Kejaksaan Kota Bandung sempat melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali, namun Alex Denny selalu mangkir. Yang patut dicatat, sejak putusan pengadilan tersebut, Alex Denny tidak pernah ditahan dan tidak pernah ada upaya penegakan hukum untuk menegakkan kasusnya. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *