JAKARTA, Beridasat.com – Sebanyak lima orang menjadi tersangka pelaku usaha rumahan tembakau sintetis di sebuah rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terdakwa telah menempati rumah kontrakan tersebut selama 6 bulan terakhir.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka menyewa rumah tersebut selama kurang lebih 6 bulan, kata Kepala Divisi 3 Narkoba Polta Metro Jaya Kompol Malvino Edward Justicia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/4/) 2024.

Menurut Malviano, pihaknya kini telah menanyakan informasi sewa rumah tersebut kepada pemilik rumah. “Hari ini bersama pemilik tanah dan kepala lingkungan hidup, Bolda akan berangkat ke Metro Jaya untuk mendapatkan keterangan dari kami dan selanjutnya kita tunggu hasil penyidik,” ujarnya.

Malviano menambahkan, industri tembakau sintetis merupakan yang pertama memulai pencampuran dan distribusi di Indonesia. “Rumah ini yang pertama di Indonesia karena memproduksi segala sesuatu mulai dari bahan baku hingga benih atau produk jadi tembakau binaka sintetis,” ujarnya.

UU Narkotika Tahun 2009 No. 35, Pasal 114, Bagian 2, Pasal 113, Ayat 2, Pasal 112, Ayat 2, dan Pasal 132, Ayat 2 didakwakan terhadap terdakwa. “Kami akan menggunakannya sebagai kejahatan terorganisir untuk memberikan hukuman yang lebih berat kepada para tersangka ini,” tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *