Batavia, prestasikaryamandiri.co.id – Warga Negara Asing (WNA) pemegang izin tinggal tetap (ITAP) dan izin tinggal terbatas (ITAS) dapat melewati pintu imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta melalui pintu imigrasi dan Internasional I Gusti Ngurah Rai. Bandara.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M Godam mengatakan, integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate pada layanan imigrasi akan meningkatkan pertemuan layanan. Sebelum kebijakan ini diterapkan, autogate dapat digunakan oleh WNA yang hanya memiliki Visa elektronik atau Visa Bebas Visa (BVK).

“Sebelumnya WNA pemegang ITAP atau ITAS diperiksa petugas imigrasi di loket. “Tetapi sekarang pengalamannya lebih sederhana, menyenangkan, dan efektif,” ujarnya saat memberikan kesaksian, Sabtu (2/11/2024).

Lanjutnya, pada periode Januari-September 2024 tercatat 3.518.963 orang asing masuk dan keluar Indonesia melalui autogate atau rata-rata sekitar 390.000 orang asing per bulan.

Menurut dia, proses autogate yang hanya memakan waktu 15-25 detik untuk setiap orang, memudahkan pemeriksaan lalu lintas imigrasi, sehingga jumlah pejalan kaki yang menggunakan autogate akan terus meningkat.

Jumlah taksi yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebanyak 88 unit, sedangkan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 120 unit.

Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 izin tinggal tetap hingga September 2024.

Godam meyakini dengan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi sistem, khususnya optimalisasi sistem otomasi, Direktorat Jenderal Imigrasi akan memberikan kemudahan bagi pemegang ITAP dan ITAS yang juga merupakan pelaku perjalanan tetap.

“Digitalisasi pelayanan keimigrasian bagi WNA sebaiknya diselesaikan mulai dari pengajuan visa secara online melalui website evisa.immigration.go.id. Tak hanya itu, pendataan biometrik pun kini bisa dilakukan secara mandiri berdasarkan lokasi, sehingga pemohon tidak lagi perlu melakukan proses digitalisasi. Perlu hadir di kantor imigrasi. Juga saat perpanjangan izin tinggal, semuanya dilakukan secara digital, ujarnya.

Goda menegaskan, sumber daya yang diperoleh asing pemegang ITAP atau ITAS tidak mengurangi aspek keamanan fasilitas tersebut. Pasalnya, teknologi pengenalan wajah yang ada di autogate memastikan setiap pejalan kaki tidak masuk daftar larangan atau data merah.

“Kami mendorong upaya kami untuk menarik orang asing yang berkualitas ke Indonesia, sehingga negara ini memberikan dampak positif, terutama dari sisi ekonomi. Kami membiarkan kebijakan visa dan izin tinggal dilakukan sebagai filter tetapi juga sekaligus mempermudah. waktu,” tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *