Pekanbaru, prestasikaryamandiri.co.id – Tim Opsnal Subdit 3 Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menemukan kelompok pengedar narkoba jaringan internasional, Kamis (22/8/2024). 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, dalam operasi ini polisi menyita 12 paket narkoba diduga sabu dalam kantong putih dan satu paket besar narkoba jenis narkotika serta sejumlah uang. 

“Semua barang bukti yang kami sita dari enam pelaku berjumlah 12 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi,” kata Manang, Sabtu (24/8/2024). 

Menurut Manang, dalam keterangan yang dikeluarkan pihaknya berhasil menangkap enam tersangka di empat tempat berbeda. Pertama, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Siak Kecil, Panitera Bengkalis, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni HA (38) dan ESS (32). 

Kemudian dari lokasi kedua di SPBU KM 5 Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, polisi menangkap dua tersangka lainnya, DI (42) dan AS (42). Selain itu, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Perintis, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, polisi juga menangkap satu orang IW (63). Kemudian, di parkiran salah satu restoran cepat saji di Jalan Harapan Raya, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, polisi menangkap seorang pemuda bernama RM (22). 

“Awalnya kami menduga Honda Jazz membawa sabu di dekat pelabuhan Lubuk Muda Tikus, Kecamatan Siak Kecil, Cabang Bengkalis. Setelah dilakukan pengintaian, petugas melihat ada orang yang turun dari perahu – perahu, mengangkut jenazah yang dimasukkan ke dalam mobil. “Setelah penyerangan tersebut, tersangka ESS dan HA berhasil ditangkap,” kata Manang. 

Perkembangannya, polisi melakukan penyerahan dan berhasil mengkonfirmasi DI dan AS di depan toilet SPBU KM 5 Perawang. 

“Setelah diinterogasi, polisi akhirnya kembali ke Pekanbaru dan menangkap IW. Menurut IW, dia disuruh pengusaha bernama Baron di Malaysia,” kata Manang. 

Setelah itu, polisi kembali melakukan pelayanan pengantaran kepada pelaku yang diduga menyediakan dua paket sabu. Akhirnya setelah menunggu beberapa waktu, polisi berhasil menangkap tersangka RM yang saat itu ingin mengambil narkoba menggunakan sepeda motor. 

“Enam pelaku tindak pidana tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) dan UU 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun,” tutupnya. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *