Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar membuka pintu pemanggilan tersangka dugaan penipuan proyek pembangunan KA Besitang-Langsa. Kasus tersebut sebelumnya melibatkan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono.
Pernyataan tersebut disampaikan Qohar di Kejaksaan Agung Jakarta, Minggu (11/3/2024). Dia mengatakan, tujuh tersangka kini tengah diperiksa dalam proses persidangan. Hari itu, tersangka baru bernama Prasetyo Boeditjahjono.
“Penyelidikan sedang berlangsung. “Setiap orang yang dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan bukti yang cukup, dianggap sebagai tersangka apabila terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan ikut serta dalam melakukan perbuatan curang,” jelas Qohar.
Saat pelaksanaan pembangunan, Prasetyo menuding terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) membagi proyek pembangunan menjadi 11 paket. Prasetyo juga meminta NSS memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender.
Selanjutnya, Ketua Satgas Pengadaan Barang dan Jasa, tergugat Rieki Meidi Yuwana (RMY) melakukan lelang konstruksi atas permintaan NSS tanpa menyelesaikan dokumen teknis yang disetujui petugas teknis. Cara pemeriksaan jaminan pembelian juga bertentangan dengan peraturan terkait.
Dari pelaksanaan tersebut diketahui bahwa pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan. Belum ada dokumen jalur kereta api yang disiapkan Kementerian Perhubungan. “KPA, Pejabat Pengadaan Umum (PPK), dan Konsultan Pengawas sengaja mencabut jalur kereta api yang tidak sesuai dengan perencanaan dan dokumen jalan, sehingga mengakibatkan jalur kereta api tersebut roboh sehingga tidak dapat digunakan.” kata Qohar.
Sejak pembangunan struktur tersebut, Prasetyo diduga menerima Rp1,2 miliar dari Akhmad Afif Setiawan (AAS) sebagai terdakwa PPK dan Rp1,4 miliar dari PT WTJ.
Terkait dugaan aliran dana senilai Rp2,6 miliar, Qohar mengungkapkan, penyidik masih mendalami tahap-tahapnya.
“Ini sudah pernah ditangkap sebelumnya. Kami akan menyelidikinya. Harap bersabar, kami akan selidiki lebih lanjut. “Kami menanyakan kepada yang bersangkutan kapan, dari mana, dari siapa, dan digunakan untuk apa,” ujarnya.