JAKARTA, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (MANKU) Bapak Mulyani Indrawati buka suara terkait perubahan nomenklatur pembentukan Eklan I di Kementerian Keuangan. Demikian ungkapan Peraturan Presiden (Tujuan) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.
Read More : Pedagang Pasar Cipinang Ungkap Penyebab Harga Beras Naik
Aturan tersebut memuat perubahan nomenklatur, yakni penambahan dua direktorat baru dan satu lembaga, yakni Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi Informasi dan Keuangan. intelek .
Pak Mulyani mengatakan dengan adanya Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal maka Badan Kebijakan Fiskal dihapuskan.
“Untuk Ditjen Strategi Perekonomian dan Fiskal nomenklaturnya diubah karena sesuai norma yang mengeluarkan kebijakan adalah Dirjen, sedangkan kepala badan tidak,” kata Pak Mulyani dalam konferensi pers “Kinerja dan Fakta APBN .Edisi November 2024” pada Jumat (11/08/2024) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Sementara itu, kehadiran Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan dapat memperkuat peran Kementerian Keuangan dalam Komisi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). KSSK dipimpin oleh Menteri Keuangan dan terdiri dari Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (DPS).
“Kita sering menjadi partner BI, OJK, LPS. Peran kita semakin kritis sehingga kita harus mencapai posisi Dirjen yang saat ini dijabat oleh saksi ahli yang biasanya tidak ada strukturnya, ” Pak Mulyani menjelaskan.
Lebih lanjut, kehadiran Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan diharapkan dapat memperkuat keseluruhan infrastruktur digital dan digitalisasi di Kementerian Keuangan. Kecerdasan finansial tidak hanya terbatas pada sistem hardware atau perangkat keras saja, melainkan perangkat lunak khususnya intelijen dan analisis data.
Read More : Singapore Open: Rinov/Pitha Dipaksa Pulang ke Jakarta Lebih Cepat
“Kemampuan untuk terus meningkatkan kemampuan kecerdasan buatan kita. “Ini adalah area yang akan terus ditingkatkan,” katanya.
Rincian struktur organisasi Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut.
Sekretariat Jenderal b. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. Direktorat Jenderal Anggaran d. Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Manajemen Risiko. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan. Inspektur Jenderal. Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Staf ahli di bidang pengaturan perpajakan dan penegakan hukum. Staf spesialis kepatuhan pajak. Staf ahli pengawasan pajak. Staf Ahli Bidang Pendapatan Negara. Staf ahli di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Staf Ahli Bidang Belanja Negara. Staf ahli untuk makroekonomi dan keuangan internasional. Staf ahli bidang jasa keuangan dan pasar modal. Staf ahli hukum dan hubungan.