Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologis kasus suap Lisa Rahman (LR), pengacara Gregorius Ronald Tannur hingga mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Rikara (ZR) dan meminta MA segera mengabaikan kasus ini. harus dinyatakan tidak bersalah.
Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, plotnya bermula saat ia bertemu Lisa Zarof.
“Pertama, ZR meminta Ketua MA Ronald Tannur menyatakan tidak bersalah,” kata Kohar kepada wartawan, Jumat (25 Oktober 2024).
Usai pertemuan, Lisa menjanjikan sejumlah Rp 6 miliar agar Ronald Tannur tidak bersalah. Uang itu akan dibagi antara hakim dan Zarof. “Sebesar Rp5 miliar akan dibayarkan kepada hakim dan Rp1 miliar untuk jasa Mahkamah Agung,” ujarnya.
Selain itu, pada Oktober 2024, Lisa Zarof’s Center mendonasikan dana sebesar Rp 5 miliar untuk kediamannya di Senayan, Jakarta. Namun ZR tidak mau menerima rupee karena jumlahnya terlalu tinggi.
Zarof kemudian meminta Lisa menukarkan uang di tempat penukaran uang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. “Setelah LR menukarkan rupiah dengan mata uang asing, LR mendatangi rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan,” ujarnya.
Kohar mengatakan, usai pertemuan tersebut, pestanya dibatalkan di rumah Zarof. Dalam pemeriksaan, Zarof diketahui memiliki nama samaran Marcus, seorang makelar di Mahkamah Agung.
Tak hanya menangani kasus Ronald Tannur, Qohar juga mengatakan Zarof telah bekerja di Mahkamah Agung sejak tahun 2012 saat menjabat sebagai Kepala Bagian Pembinaan Peradilan dan Hukum Mahkamah Agung.
Kelompok tersebut kemudian menyita uang berbagai rupee dan pecahan asing dalam penggeledahan. Totalnya berjumlah Rp 1 triliun. “Dikonversi ke rupee jumlahnya Rp 920,912 miliar dan berat emasnya 51 kg,” kata Kohar.