Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia telah memenuhi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) Tahun 2023.

Read More : Wamenag Pastikan Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sudah 100 Persen

Berdasarkan data KPK, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Agtas Supratman dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memenuhi penyampaian laporan berkala LHKPN tahun 2023, sehingga cukup. Harus dilaporkan secara berkala pada tahun 2025,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Selasa (20/8/2024).

Tessa menyatakan, Supratman Andi Agtas telah menyampaikan LHKPN masa jabatan 2023 sebagai anggota DPR. Begitu pula dengan Bahlil Lahadalia yang memaparkan LHKPN periode 2023 sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Sementara itu, Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan LHKPN khusus tahun 2023 saat pertama kali menjabat Wakil Menteri BUMN II. Sehingga Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo tidak pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN.

Sedangkan KPK menyarankan Menteri Investasi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika untuk menyampaikan LHKPN khusus di awal siklus, kata Tessa.

Read More : Presiden Prabowo: NU Punya Jasa Besar dalam Lahirnya Indonesia

Presiden Jokowi diketahui telah menunjuk kepala beberapa lembaga, yakni Hasan Nasbi sebagai Kepala Badan Komunikasi Presiden, Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi, dan Taruna Ikrar sebagai Kepala BPOM. KPK menginstruksikan mereka untuk segera mengirimkan LHKPN.

Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, dan Kepala BPOM yang tidak pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN akan dihubungi KPK, kata Tessa.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *