JAKARTA, Beritasatu.com – Larangan pembelian bahan bakar bersubsidi (BBM) baru akan berlaku setelah Peraturan Menteri (Permen) terbit.
Read More : DJPPR Serap Pembiayaan Rp 27 Triliun dari Lelang SUN
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (27/8/2024) mengatakan, “Di sinilah aturannya masuk. Aturannya masuk,” kata Antara.
BBM bersubsidi adalah BBM yang disubsidi pemerintah dengan menggunakan dana APBN dan dijual dengan harga lebih murah. Jenis bahan bakar yang termasuk dalam bahan bakar preferensi adalah biodiesel dan perlite
Bahlil membenarkan kemungkinan pelarangan pembelian BBM bersubsidi mulai 1 Oktober 2024.
Saat ini, katanya, pemerintah sedang mempertimbangkan waktu yang tepat untuk memberikan apa yang diberikan kepada masyarakat.
โAda waktu sosial. Jadi ini waktu sosial yang saya bicarakan saat ini,โ ujarnya.
Read More : Lippoland Rilis Hunian Terbaru Cendana Suites di Pusat Bisnis Makassar
Bahil mengatakan, ke depan aturan terkait pembelian BBM preferensi akan diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang tidak lagi diatur dalam Peraturan (Peraturan) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Harga Pasokan. distribusi dan penjualan eceran. BBM yang saat ini sedang dalam proses revisi
Sayangnya, Bahl belum bisa memberikan informasi rinci mengenai isi undang-undang embargo bahan bakar tersebut. Alasannya masih dipelajari.
โSoal ini nanti dibicarakan, saya belum bisa ceritakan detailnya sekarang,โ ujarnya.