Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III Ahmed Sahroni angkat bicara soal pembebasan hakim kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota Korea Utara Edward Tannur. Sahroni menilai ada kekurangan dalam proses persidangan.

Read More : Keutamaan 10 Hari Kedua Puasa, Waktu Terbaik Memperbaiki Ibadah

Sahroni mengatakan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24 Juli 2024): “Saya telah meminta Komite Kehakiman untuk menyelidiki semua hakim yang mengadili kasus ini. Para hakim jelas-jelas telah melakukan kesalahan dalam menegakkan keadilan di masyarakat.”

“Dalam hal ini buktinya jelas, dokumennya ada, korbannya sudah meninggal, bagaimana pelakunya bisa bebas?” berkata.

Dalam putusannya, Hakim Agung Erintua Damanik menyatakan, putra politikus PKB itu belum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan atau pemerkosaan yang berujung pada meninggalnya korban.

Ronald Tannour diyakini berusaha menolong korban saat kondisinya kritis. Hal ini dibuktikan dengan perbuatan terdakwa saat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dipertaruhkan, jangan biarkan hukum memilih Anda,” kata Sahroni. “Ini menjijikkan dan memalukan hanya karena anak-anak mereka diperlakukan berbeda.”

Sahroni pun meminta kejaksaan mengajukan banding atas pembebasan tersebut.

“Jaksa penuntut umum harus segera mengajukan pengaduan, jangan sampai terjadi. “Jika situasi ini dibiarkan, seluruh masyarakat Indonesia akan kecewa dengan sistem peradilan kita,” ujarnya.

Read More : Abdul Mu’ti Tegaskan Deep Learning Bukan Kurikulum Baru

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmed Muzzaky mendakwa terdakwa Ronald Tannoor dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Kode.

JPU juga menuntut terdakwa divonis 12 tahun penjara karena terbukti bersalah atas dakwaan pertama yaitu pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP.

Diketahui, Dina Serra Afriyanti (29) meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 usai nongkrong bersama Khorma di sebuah klub malam di Jalan Maijen Jonosewejo, Lakarsantri, Lakarsantri, Surabaya.

Dia meninggal setelah diserang oleh rekannya Ronald Tannour. Ronald merupakan putra Edward Tannur, mantan anggota Komite IV Korea Utara kelompok PKB.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *