Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan 109 ton emas di PT Antam pada 2010 hingga 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jenderal (Kapuspenkum), Harli Siregar mengungkapkan, ketiga saksi tersebut merupakan karyawan PT Antam.
Mereka adalah HBA yang merupakan Kepala Bagian Perbendaharaan PT Antam, MW yang merupakan staf akuntansi PT Antam, dan JP yang merupakan sales unit usaha pemurnian logam mulia PT Antam (UBPP LM).
Sedangkan tiga orang saksi lainnya yaitu NM yang merupakan pengelola bisnis solusi ICT, YR yang merupakan pengelola layanan ICT, dan AR yang merupakan pengelola material periode Juli 2023 hingga saat ini.
Keenam saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan perdagangan produk emas pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2022 atas nama terdakwa HN dkk, ujarnya dalam keterangannya. Selasa (23/7/2024).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan operasional usaha produk emas pada 2010 hingga 2022. Dalam kasus ini, emas merek PT Antam dicetak ilegal sebanyak 109 ton.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 tersangka. Keenam terdakwa merupakan mantan pengelola Unit Usaha Pengolahan dan Logam Mulia (PPLM UB) PT Antam pada waktu berbeda dan tujuh terdakwa lainnya merupakan pelanggan jasa tersebut.