Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id- Direktur Jenderal Administrasi Bea Cukai (Kemenkeu) Kementerian Keuangan buka-bukaan soal pembelian sepatu senilai 10 juta naira, namun diminta membayar pajak Rp 31 juta dari luar negeri. atau tiga kali lipat harga barangnya.

Askolani, Direktur Jenderal Komisi Kepabeanan Kementerian Keuangan, mengatakan jika ada kesalahan perhitungan, pihaknya akan meminta perusahaan pelayaran (PJT) mengoreksi angka tersebut. DJBC memberikan kemudahan bagi pengguna TikTok @radhikaalthaf dengan PJT.

“Seperti kasus sepatu kemarin, setelah kita sederhanakan dengan PJT, proses dengan pengirim ini masih online antara pembeli dan pengirim di luar,” kata Askolani dalam konferensi pers Kinerja dan Fakta APBN (KiTa) di Kementerian. . Kantor Keuangan, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Dijelaskannya, pengerjaan bea cukai dilakukan dengan jelas berdasarkan aturan pengguna dan PJT. Penerjemahan membantu PJT memenuhi waktu Perjanjian Tingkat Layanan (SLA). Dari sisi kepabeanan juga terdapat kepastian jangka waktu SLA dan penyelesaian kepabeanan setelah dilakukan perhitungan.

Dia menjelaskan, biaya tersebut dihitung berdasarkan selisih biaya, batasan asuransi dan pengangkutan (CIF). Selain itu, jika ada denda akan digunakan sesuai aturan untuk mencegah penipuan bagi yang mangkir.

“Merugikan negara jika nilai barang yang disediakan tidak sesuai dengan harga barangnya. Oleh karena itu, ada penilaian dan pengukuran yang harus kita lakukan secara jelas dan nilainya sesuai dengan nilai yang ditetapkan, kata Ascolani.

Sebelumnya, seorang pria melakukan protes di media sosial karena membeli sepatu senilai 10 juta naira namun dikenakan bea masuk sebesar 30 juta naira. Informasi lengkap tidak diberikan kepada orang tersebut, kecuali total bea masuk yang harus dibayar.

Akibat beban tersebut, Dirjen Bea Cukai menyebut nilai pabean tinggi akibat denda. Penyebabnya, nilai barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan harga aslinya. Mengunggah akun resmi X-nya, Dirjen Bea dan Cukai menyebutkan, awalnya nilai CIF barang impor dan jasa pengiriman, dalam hal ini DHL, adalah $35,37 atau Rp 562.736.

Namun setelah diverifikasi, nilai CIF barang tersebut adalah $553,61 atau Rp8807 juta. Berdasarkan perbedaan tersebut, sanksi administratif dikenakan dengan memungut uang sesuai dengan Pasal 28, Bagian Kelima, dan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 96 Tahun 2023 Menteri Keuangan tentang Kepabeanan, Pajak, dan Tabungan. untuk impor dan ekspor. .

Rincian bea masuk dan pajak atas produk alas kaki tersebut adalah sebagai berikut:

– pajak 30% Rp 2.643 – PPN 11% Rp 1.259 – PPh impor 20% Rp 2.290 juta – administrasi Rp 24.736 juta.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *