Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa Kepala Departemen Pelayanan dan Hubungan Industrial HC PT Antam Tbk berinisial KMS terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan 109 ton emas di PT Antam pada tahun 2010-2022.
“Saksi yang diperiksa berinisial KMS selaku Kepala Bagian Pelayanan HC dan Hubungan Industrial PT Antam Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024). .
Harli menjelaskan, pemeriksaan tersebut terkait kasus pengelolaan usaha barang emas tahun 2010-2022 yang meliputi TK, HN, DM, AHA, MA dan ID.
– Wawancara saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara terkait, ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membeberkan kasus dugaan korupsi pengelolaan barang emas pada periode 2010-2022. Dalam kasus ini, emas berlogo PT Antam sebanyak 109 ton dicetak secara ilegal.
Sejauh ini Kejaksaan Agung menetapkan enam orang tersangka yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Keenam tersangka merupakan mantan General Manager Unit Usaha Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (PPLM UB) PT Antam dari periode berbeda.
Rinciannya, TK bertugas pada tahun 2010-2011, HN (2011-2013), DM (2013-2017), AHA (2017-2019), MA (2019-2021) dan ID (2021-2022).