Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menentang putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, putra anggota DPR yang mencabuli pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29). ). ). Jaksa Agung mengaku sedih membaca pertimbangan juri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyinggung pengaruh minuman keras yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memvonis bebas Ronald Tannur.
“Alkohol apakah bisa menyebabkan kematian? Pasti dipicu oleh hal lain. Namanya membunuh seseorang, misalnya habis minum alkohol, tapi yang kita tuntut adalah membunuh, membunuh mereka,” kata Harley kepada wartawan. pada Kamis (25). . /7/2024).
Harli pun mempertanyakan langkah majelis hakim dalam kasus tersebut. Dia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan rekaman CCTV penganiayaan yang dilakukan Sera.
Padahal, menurut kami, jika hakim hanya mempertimbangkan kematian korban, itu hanya karena pengaruh alkoholnya sangat halus, katanya.
Selain alkohol, kata Hurley, pihaknya juga menyoroti bantuan pernafasan yang diberikan Ronald Tannur kepada Serra. Menurutnya, Ronald Tannur mempunyai niat jahat atau jahat untuk menganiaya pacarnya.
Hurley menyebut pembebasan Ronald Tannur tidak adil. Pihaknya mengaku pasti akan mengajukan banding.
“Yang paling menyedihkan dakwaannya bukan sekedar pembunuhan, tapi berlapis-lapis, tapi tidak ada yang dibunuh. Menampar, memukul, itu bagian dari penganiayaan dan jaksa mengadilinya, kami minta 12 tahun,” ujarnya. Stres
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi terdakwa yang merupakan anak politikus PKB. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 338 KUHP atau 359 KUHP. Namun pengadilan menyatakan para terdakwa dibebaskan.
“Meskipun jelas penggugat mengajukan tuntutan berdasarkan otopsi, namun pengadilan tidak mempertimbangkannya. Posisi tergugat adalah sengaja menabrak atau lalai menabrak korban.” Pacarnya,” kata Mia.
Diketahui, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024), Hakim Ketua Erintua Damnik membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur karena dianggap tidak sah dan meyakinkan bahwa ia melakukan pembunuhan atau penyerangan tersebut. Akibatnya korban meninggal dunia.
Selain itu, terdakwa juga diduga berusaha membantu korban ketika kondisinya kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Terdakwa belum terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP, atau dakwaan ketiga Pasal 359 dan Pasal 351 KUHP. Ayat (1) KUHP,” kata Irintua Damanik dalam Saidnya saat dibacakan hasilnya.
“Saya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan pelayanan publik sebelumnya,” tegasnya.
Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta jaksa penuntut umum segera melepaskan terdakwa setelah putusan dibacakan. Ia menambahkan, segera setelah putusan dibacakan, terdakwa diperintahkan untuk dibebaskan.