Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terungkap memberikan suap kepada tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tanur di PN Surabaya. Pengacara suap Ronald Tannur alias Lisa Rahman. Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Pidana Khusus (Jampidos) Abdul Kokhar, Direktur Penyidikan (Diridic) dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).
Read More : Pemkab Cianjur Akan Tertibkan Bangunan di Atas Sungai Penyebab Banjir
“Penangkapannya tidak mendadak, namun sejak keputusan pengadilan melepaskan Ronald Tanur menjadi kontroversial, penyidik sudah lama memantaunya,” kata Kohar.
Kokar menjelaskan, pihaknya telah mengambil uang tunai miliaran dolar Singapura dan dolar AS akibat suap.
Uang tersebut diambil dari kediaman Erintua Damanik, Mangapul, Heru Khannideo, dan Lisa.
“Ada enam kolom pencarian.
Ketiga hakim tersebut dijerat Pasal 18 Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12 E serta Pasal 12 B Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor. Pasal 55(1) KUHP.
Read More : Kembalinya Paula Verhoeven ke Dunia Modeling Didapuk sebagai Muse Fesyen Lokal
Sementara itu, pihak pemberi suap akan dituntut sesuai Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Keempat tersangka tindak pidana ini akan tetap mendekam di penjara selama 20 hari ke depan, ujarnya.