Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka kasus perjudian online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Sabtu (16/11/2024). ). Mereka sebelumnya berstatus pengungsi atau dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
Read More : Menpora: Tidak Ada Alasan Laga Timnas Indonesia vs Bahrain Digelar di Luar Negeri
Alhamdulillah ada tiga DPO yang kami tangkap, yakni inisial B, inisial kedua BK, dan inisial ketiga HF, kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada awak media, Minggu (11). /17/2024).
Wira mengatakan, ditangkapnya orang-orang tersebut menambah jumlah tersangka kasus Judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi menjadi 22 orang.
Usai ditangkap dan dijemput di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, ketiga tersangka langsung menjalani pemeriksaan menyeluruh di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pemeriksaan tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ketiga tersangka baru ini punya peran langsung dalam kegiatan judol di Tanah Air. Mereka adalah pemilik dan operator ribuan situs perjudian yang tidak diblokir oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
Operasional ribuan situs judi online yang mereka operasikan rupanya didukung oleh oknum Kementerian Komunikasi dan Teknologi yang awalnya ditangkap polisi. Wira mengatakan B, BK, dan HF semuanya merupakan warga negara biasa dan bukan pegawai kementerian.
Read More : Detik-detik Penangkapan Ibu Muda di Tangerang yang Lecehkan Anaknya
“Tidak (staf Kementerian Perhubungan). Semua warga sipil. “Kami menangkap 10 pekerja Komdigi,” ujarnya.
Wira mengatakan, penyidik terus mengidentifikasi dan menangkap tersangka. Begitu pula dengan alat bukti tambahan berdasarkan keterangan yang diberikan tersangka.