Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Sebanyak 823 Warga Negara Indonesia (WNI) terjebak dalam penipuan online yang dilakukan oleh jaringan internasional yang mengaku menawarkan lowongan sementara. Total kerugian yang dialami ratusan korban mencapai Rp59 miliar.
“Ada 189 laporan polisi dan jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat, hingga total korban di Indonesia mencapai 823 antara tahun 2022 hingga 2024,” kata Direktur Siber Brigadir Himawan Bayu Bareskrim Polri. Aji, dalam jumpa pers, Selasa (16/7/2024).
Himawan menjelaskan, pelaku banyak mengirimkan pesan melalui WhatsApp dan Telegram untuk menawarkan tawaran pekerjaan yang melibatkan melakukan tugas tertentu.
Ia menambahkan, para korban diminta untuk menambah saldo di platform web yang mirip dengan platform nyata, seperti TikTok, Instagram, dan lainnya.
“Dengan janji komisi yang tinggi, begitu korban berkomitmen dan berinvestasi, uang yang disetor tidak bisa ditarik dan websitenya hilang,” ujarnya.
Menurut Himawan, keberhasilan deteksi kasus ini tidak lepas dari penyelidikan intensif Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri dan kerja sama dengan pihak terkait.