Singapura, prestasikaryamandiri.co.id – Pria India yang terekam dalam video viral sedang buang air besar di pintu masuk The Shoppes di Marina Bay Sands (MBS) telah didenda S$400 (sekitar Rp 4,7 juta ) oleh pengadilan negara tersebut pada Kamis (19 ). /9/2024).
Seorang pria bernama Ramu Chinnarasa (37) meminta hakim mengurangi jumlah dendanya: “Tahukah Anda cara mendapatkan denda yang lebih rendah? Jangan lakukan ini di depan umum,” kata hakim seperti dikutip media CNA.
Ramu kemudian mengaku bersalah atas satu tuduhan buang air besar di tempat umum berdasarkan peraturan kesehatan masyarakat lingkungan.
Ramu, yang berada di Singapura dengan izin kerja, meminum tiga botol minuman beralkohol pada 29 Oktober 2023. Dalam keadaan mabuk, dia memasuki kasino MBS keesokan paginya untuk berjudi.
Dia meninggalkan kasino sekitar pukul 05.20 pada tanggal 30 Oktober 2023. Dalam keadaan mabuk, Ramu ingin buang air kecil tetapi tidak menemukan toilet.
Sekitar pukul 07.01, di pintu masuk The Shoppes di MBS, di samping restoran, Ramu melepas celananya, berjongkok dan pingsan di lantai.
“Tempat tersebut dapat diakses oleh umum dan bukan merupakan tempat sanitasi,” kata jaksa.
Setelah selesai pada pukul 07.11, Ramu keluar dari MBS dan meninggalkan kotorannya di lantai, tanpa memberitahukan perilakunya kepada siapa pun.
Ia kemudian berbaring di bangku batu di luar MBS hingga pukul 11.00 karena pusing.
Sore harinya, anggota tim keamanan MBS menemukan video di Facebook yang memperlihatkan seorang pria buang air besar di tempat kerjanya.
Dia memberi tahu atasannya tentang kejadian tersebut dan tim keamanan menerima rekaman video supervisor keamanan MBS yang mengajukan laporan polisi tentang kasus buang air besar tersebut.
Ramu berangkat ke Singapura pada 31 Oktober 2023 dan kembali lagi nanti.
Dia ditangkap pada awal Juni 2024 ketika mencoba memasuki kasino MBS dan diidentifikasi oleh petugas keamanan sebagai tamu yang tidak diinginkan.
Dalam keterangan tertulisnya, jaksa menyebut Ramu dipukuli di depan umum selama kurang lebih 10 menit, waktu yang cukup lama.
“Seandainya perbuatannya tidak terekam oleh masyarakat dan kemudian ditemukan oleh tim pengamanan MBS, pasti kotoran pelaku sudah lama dibiarkan di tempat terbuka, di tempat umum yang dibatasi banyak jalan,” kata jaksa.
“Serangan terhadap kebersihan ruang publik cukup signifikan dalam kasus ini,” tegas jaksa.
Hakim Pengadilan Negeri Christopher Goh telah memberikan hukuman percobaan kepada Ramu agar dia dapat mengumpulkan uang untuk membayar denda.
Jika Ramu tidak membayar denda, dia harus mendekam di penjara selama dua hari.