Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Keluarga mendiang Dini Sera Afrianti memberitakan putusan hakim di Pengadilan Tinggi (PN) Provinsi Surabaya. Bersama rombongan pengacara, mereka mendatangi kantor Pengurus Mahkamah Agung (MA) di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Kamis (31/7/2024).

Tim kuasa hukum, termasuk perwakilan keluarga, mengadukan kejanggalan dalam pembebasan Ronald Tannur yang dituduh melakukan penganiayaan hingga meninggalnya Dean, oleh komisi yang dipimpin Erintuah Damanik.

Kalaupun diterima Dewan Pengawas MA, mereka bilang tahap kasasi masih panjang. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung.

“Laporan yang kami sampaikan ke pengawas masih perlu diuji, tentu membutuhkan waktu,” kata Dimas Ememahura Al Farauk, pengacara keluarga korban, saat konferensi pers.

Dimas mengatakan, kunjungannya bersama perwakilan keluarga akan dilanjutkan setelah ia mengunjungi Kelompok Yudisial dan Kelompok III HRC. Saluran pelaporan uji materi, termasuk Mahkamah Agung, diharapkan dapat memberikan harapan keadilan bagi para korban Dean.

Dasar keputusan juri terkesan mengabaikan fakta kasus. Ia berani mengatakan bahwa panitia-panitia di parlemen telah menghilangkan pengaruh bukti-bukti yang sah tanpa bertentangan dengan bukti-bukti lain.

“Menurut kami, hakim tidak memberikan putusan yang sebenarnya dan tidak bertindak sebagaimana mestinya putusan yang adil, jujur, dan wajar,” kata Dimas.

Ia menyayangkan tidak memberitahu hakim mengenai laporan pengawasan yang dilakukan lembaga pengawasan PN Surabaya. Salah satunya adalah pengadilan peninjauan kembali.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *