Paris, Beritasatu.com – Otoritas kehakiman Prancis pada Minggu (25-08-2024) memperpanjang penahanan pendiri dan CEO Telegram kelahiran Rusia, Pavel Durov. Dia ditangkap di bandara pinggiran Paris pada Sabtu malam (24/08/2024) atas dugaan kejahatan terkait aplikasi perpesanan populer namun kontroversial tersebut. 

Read More : Petualangan Glamping di Teduh Bondowoso, Sambil Menikmati Kuliner Tradisional dan Bersantai di Pinggir Sungai

Penahanan Durov, 39, diperpanjang oleh hakim yang menangani kasus tersebut pada Minggu malam. Waktu penyimpanan awal interogasi ini tidak boleh lebih dari 96 jam.

Ketika tahap penahanan ini selesai, hakim dapat memutuskan untuk membebaskannya atau mengajukan tuntutan dan menahannya lebih lanjut.

Rusia menuduh Prancis menolak bekerja sama. Durov memegang paspor Prancis selain kewarganegaraan lainnya. Sumber yang mengetahui masalah tersebut mengatakan dia tiba di Paris dari Baku, Azerbaijan, dan berencana untuk makan malam di ibu kota Prancis.

Sebuah sumber menyebutkan Durov saat itu didampingi oleh seorang pengawal dan asisten pribadi yang selalu menemaninya. OFMIN Prancis, yang bertugas mencegah kekerasan terhadap anak di bawah umur, mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Durov sebagai bagian dari penyelidikan awal atas dugaan kejahatan, termasuk penipuan. , perdagangan narkoba, penindasan maya, kejahatan terorganisir dan promosi terorisme.

Durov dituduh gagal mengambil langkah untuk mengekang penggunaan kriminal atas platformnya.

Read More : Nikita Mirzani Dituduh Ibu Biadab oleh Fitri Salhuteru, Ini Cerita 2 Teman yang Kini Jadi Lawan

Telegram menjawab bahwa Durov tidak menyembunyikan apa pun dan sering bepergian ke Eropa.

“Telegram mematuhi undang-undang UE, termasuk Digital Services Act, moderasinya sejalan dengan standar industri,” tambahnya. “Tidak masuk akal untuk mengklaim bahwa suatu platform atau pemiliknya bertanggung jawab atas penyalahgunaan platform tersebut,” kata mereka.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *