Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan asuransi mobil dalam bentuk asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL) akan memberikan manfaat berupa perlindungan finansial bagi masyarakat akibat semakin meningkatnya kecelakaan di jalan raya.
“Dari segi kemanfaatan bagi masyarakat, produk asuransi TPL memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan dan klaim oleh kelompok yang mewakili,” kata Ogi Prastomiyono, Direktur Utama Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK di Jakarta . , Selasa (8 Juni 2024).
Asuransi mobil berbentuk TPL merupakan asuransi terhadap kerugian pihak ketiga yang timbul akibat tuntutan pihak ketiga terhadap pemilik kendaraan yang timbul akibat kecelakaan seperti tabrakan, tabrakan dan kecelakaan lain yang ditentukan dalam polis.
Asuransi pertanggungjawaban kini bersifat sukarela, artinya orang yang tidak memiliki asuransi pertanggungjawaban harus menanggung sendiri akibat kerusakan harta benda jika terjadi kecelakaan.
“Produk ini berbeda dengan polis asuransi mobil yang biasa kita gunakan, seperti produk TLO (Total Loss Only) atau produk risiko (luas),” ujarnya.
Menurut Ogi, produk asuransi TPL saat ini hanya sekedar cara untuk meningkatkan risiko dibandingkan produk risiko (total product). Namun hal tersebut akan sangat mungkin terjadi di kemudian hari ketika produk TPL dapat berdiri sendiri tanpa perlu membeli produk asuransi kendaraan terlebih dahulu.
Berdasarkan data yang dikeluarkan kepolisian, akan terjadi hampir 150.000 kecelakaan pada tahun 2023, dengan kerugian harta benda hampir mencapai Rp 300 miliar. Oleh karena itu, jika hal ini terjadi, rata-rata kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 2 juta per kecelakaan lalu lintas.
Data analisis OJK terhadap produk asuransi TPL sukarela menunjukkan nilai klaim per peristiwa risiko tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga pada periode 2017-2021 berkisar Rp6 juta hingga Rp10 juta per peristiwa.
Hasil analisis situasi kecelakaan hingga Juni 2024 yang dilakukan Jasa Raharja menunjukkan sekitar 60% pelaku kecelakaan adalah kalangan usia tidak aktif, baik pelajar maupun dewasa.
Oleh karena itu, ketika risiko finansial berupa TPL dialihkan kepada perusahaan asuransi melalui produk asuransi TPL, maka biaya sosial atas risiko yang ditanggung perusahaan dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi.
“Masyarakat yang memiliki produk asuransi TPL tentunya membayar premi kepada perusahaan asuransi yang menerima pengalihan risiko,” jelas Ogi.
Sehingga asuransi TPL diharapkan dapat memastikan masyarakat lebih terlindungi, merasa lebih aman, dan mengembangkan kebiasaan berkendara yang lebih baik.