Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menemukan kasus pencampuran gas elpiji senilai Rp300 juta. Dalam kasus tersebut, 2 pelaku bernama EBS dan RD ditetapkan sebagai tersangka.

Read More : Liga 1: Gol Cepat Ciro Alves Bawa Persib Unggul atas Semen Padang pada Babak Pertama

Asisten Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, keduanya mencampurkan gas seberat 3 kilogram (kg) ke dalam wadah berukuran 12 kg.

Gas tersebut tercampur di dua tempat di Singareng, Jakarta Barat, dan Medan Satria, Kota Bedan.

Benar ada operasi campur aduk di kedua lokasi tersebut, kata Hendry dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/10/2024).

Hendry menjelaskan, EBS dan RD mencampurkan gas LPG dengan es batu. Saat gas mendingin, 3 kg gas menjadi 12 kg.

โ€œDibutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk membuat pipa seberat 12 kg.

Read More : Citra Satelit Ungkap Kerusakan yang Dibuat Israel pada Pabrik Rudal Iran

Menurut Hendri, EBS dan RD sudah empat bulan mencampur gas dan kerugian nasional mencapai 300 juta.

Atas perbuatan tersebut, keduanya diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 11, Pasal 40, Pasal 9, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selanjutnya Ayat (1) dan (c) Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Ayat (1) Pasal 62, dan Ayat (2) Pasal 32 UU No. 2 tahun 1981. .

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *