Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagun) menjatuhkan putusan tidak bersalah terhadap Gregorius Ronald Tanur, putra anggota partai DPR yang menganiaya dan membunuh pacarnya Dini Sera Afrianti (29).
Read More : Tinjau Rumah Jabatan DPR, Sekjen Indra: Kondisi Bocor hingga Banyak Tikus
Benar, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Febry Adrianscher (Jampidus) saat dikonfirmasi, Rabu (23 Oktober 2024).
Menurut Febri, tiga hakim yang ditangkap adalah Erintua Damanik, Mangapuru, dan Heru Haninjo.
“Iya (ada tiga),” ujarnya.
Dihubungi terpisah, anggota Kentucky dan Juru Bicara Kentucky Mukti Fajar Nur Dewata membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri.
Read More : Menko PMK : Pandai Ilmu Agama, Santri harus Bisa Pecahkan Masalah di Tengah Masyarakat
Kantor Penghubung Kentucky Jawa Timur mengkonfirmasi kejadian tersebut ke kejaksaan, ujarnya.