Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Koperasi menyatakan penerima manfaat kebijakan keringanan utang akan diidentifikasi berdasarkan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan keringanan utang ini tidak akan berlaku untuk seluruh petani, nelayan, dan UMKM, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, setelah mendapat keringanan utang, petani, nelayan, dan UMKM akan kembali memiliki akses pembiayaan untuk menunjang usahanya. Namun untuk mencegah terjadinya kredit macet, pemerintah berencana memberikan pembiayaan atau pinjaman tersebut melalui koperasi sehingga setiap anggota dapat saling mengontrol. “Ke depan pendanaannya harus dari kelompok yaitu koperasi. “Kami akan segera mengusulkan kepada Presiden untuk melakukan pengaturan terkait hal tersebut,” kata Ferry dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (11/1/2024). Dikatakannya, langkah tersebut diambil untuk mengurangi beban petani dan nelayan yang mengalami kredit macet dan saat ini peraturan terkait rencana kebijakan tersebut sedang disusun dan diharapkan Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Perpres) pada tahun tersebut. dekat akan mengeluarkan. masa depan ) Perdebatan keringanan utang bagi petani dan nelayan yang akan datang akan berdampak positif, karena beban keuangan di masa lalu bisa dihilangkan, sehingga mereka bisa produktif kembali di masa depan. Selain itu, petani dan nelayan memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian nasional, terutama pada saat krisis mata uang tahun 1997-1998. “Sejarah membuktikan bahwa para petani kita mampu bertahan dari dampak krisis ekonomi tahun 1997-1998, khususnya di pedesaan. Kekuatan mereka dapat menjadi benteng melawan dampak krisis mata uang,” kata Ferry kepada Kementerian. Pihak koperasi akan mengusulkan agar ke depan koperasi-koperasi sektor produktif penghasil pangan dapat turut mensukseskan program pangan yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Peran koperasi harus diperkuat kembali agar menjadi salah satu penopang perekonomian nasional. “Kami berharap koperasi dapat menjadi bagian dalam pelaksanaan program swasembada pangan dan pangan bergizi. Kami yakin koperasi dapat membantu menggerakkan roda perekonomian masyarakat,” jelas Ferry. Sekretaris Jenderal Persatuan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sadar Subagyo mengapresiasi rencana kebijakan pemerintah tersebut. Keringanan utang bagi petani, nelayan, dan UMKM merupakan langkah nyata pemerintah untuk menyejahterakan rakyat.  Dengan dihapuskannya kredit macet, mereka akan lebih mudah mengakses pembiayaan kredit tanpa membebani diri mereka sendiri di masa lalu. “Kami berharap program ini dapat segera dilaksanakan untuk memberikan kemudahan kredit kepada kelompok mana pun yang ingin berkembang.” Jadi jangan mempersulit dan berikan pinjaman tanpa agunan yang kemudian dilunasi setelah panen. Sadar mengatakan, pemberian kredit kepada petani, nelayan, dan UMKM ke depan harus dilakukan lebih hati-hati dan harus diberikan melalui kelompok seperti Hal ini diperlukan untuk menghindari moral hazard dari pihak penerima manfaat keringanan utang di masa lalu. “Kita harus bekerja sama untuk memperbaiki apa yang terjadi di masa lalu, jadi penyaluran kredit ke depan harus dilakukan secara berkelompok sehingga bisa saling mengontrol,” kata Sadar, Ekonom Joshua Pardede dari Bank Permata, mengapresiasi pembahasan kebijakan Penghapusan Utang Kecil Petani, Nelayan, dan UMKM. Menurutnya, Hal ini bisa menjadi salah satu faktor peningkat produktivitas, sehingga program swasembada pangan bisa terlaksana. Di sisi lain, kebijakan ini tentunya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat keringanan kredit macet ini dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan, petani, dan UKM. Jika kesejahteraan meningkat maka perekonomian akan maju,” kata Joshua. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *