Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Gadai adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu penerima gadai dan pemberi gadai. Penerima gadai akan mengalihkan benda yang menjadi gadainya sebagai jaminan atas utang yang diterimanya. Pemberi gadai berhak menguasai barang yang digadaikan apabila utangnya tidak dilunasi.

Di Indonesia, advokasi diatur dalam berbagai peraturan hukum, baik hukum agama maupun hukum positif.

Berikut beberapa dasar hukum gadai menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia: Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pada Buku II Pasal Bab XXII 1150-1171 Kumpulan Hukum Islam (KHI) yang mengatur tentang gadai pada Bab V Pasal 246 -257. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Surat Berharga Perwalian. Undang-undang ini mengatur tentang jaminan fidusia yang merupakan bentuk Peraturan Pemerintah modern no. 178 Tahun 1961 tentang Pendirian Pegadaian Negara. Keputusan ini mengatur tentang pendirian dan penyelenggaraan Perkumpulan Pegadaian Negara.

Asas-asas gadai dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain: Barang yang digadaikan harus bersih dan mempunyai nilai ekonomis terhadap barang yang digadaikan apabila utangnya tidak dilunasi dalam jangka waktu yang telah diperjanjikan.

Ada beberapa organisasi yang menyediakan jasa gadai di Indonesia, yaitu:

PegadaianPegadaian merupakan lembaga keuangan milik negara yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 49 Tahun 1960. Pegadaian menyelenggarakan berbagai pelayanan gadai antara lain gadai emas, gadai perhiasan, gadai elektronik, dan gadai kendaraan.

Bank Syariah Sejumlah bank syariah di Indonesia menyediakan jasa gadai syariah yang menerapkan prinsip syariah dalam operasional gadai.

Lembaga Keuangan Non Bank Sejumlah lembaga keuangan non bank seperti koperasi dan pegadaian swasta juga menyediakan jasa gadai.

Penting bagi masyarakat untuk memahami dasar-dasar hukum gadai agar terhindar dari praktik gadai yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *