Bogor, Beritasatu.com – Direktur Jenderal Pengendalian Tanah dan Wilayah (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Jonahar mengusulkan agar harga tanah dimasukkan dalam publikasi BPN sebagai sebuah proses. untuk mencegah praktik Verifikasi Tanah dari mafia tanah dan mata-mata. Usulan ini diadopsi Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai bagian dari upaya value capture tanah yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah.

Read More : Tagar Kabur Aja Dulu, Menteri Nusron: Jangan Kabur, Kita Selesaikan Bersama

Usulan tersebut disampaikan Jonahar pada Senin (30 September 2024) dalam tesis doktoralnya di Institut Pertanian Bogor (IPB), Jalan Pajajaran, Bogor, Jawa Barat. Menurut Jonahar, saat ini hanya ada dua komponen sertifikat kepemilikan tanah, yaitu data fisik dan data hukum, tanpa nilai tanah.

Kondisi ini membuka peluang bagi para mafia tanah untuk beraksi, terutama dalam proses penilaian tanah yang hanya didasarkan pada nilai kawasan.

“Selama ini sertifikat tanah hanya memuat data fisik dan hukum, namun nilai tanah berdasarkan luas wilayah. Saya menyarankan agar nilai properti juga dicantumkan dalam sertifikat, sehingga akan meningkatkan ketenangan pemiliknya,” kata Jonahar.

Ia menambahkan, di negara maju, nilai tanah dituangkan dalam sertifikat sehingga lebih memberikan kepastian hukum. Dengan begitu, praktik mafia tanah dan spekulan bisa dihentikan.

“Dengan mencantumkan nilai tanah dalam sertifikat, otomatis mafia dan mata-mata akan hilang,” ujarnya kepada wartawan.

Jonahar juga memastikan nilai tanah tersebut bisa melengkapi program sertifikat elektronik yang tengah dilaksanakan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, dengan adanya sertifikat elektronik dapat meningkatkan transparansi nilai properti, dengan mencatat nilai properti secara digital.

“Tidak ada masalah dengan verifikasi elektronik. Bahkan melalui sertifikat elektronik ini kita bisa mencatat harga tanah tersebut,” imbuhnya.

Read More : Parpol di Luar Koalisi Prabowo-Gibran Akan Bergabung, PAN Akui Tak Khawatir

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mendukung penuh gagasan Jonahar yang mencantumkan nilai tanah dalam sertifikat. Agus melihat inisiatif ini sebagai upaya besar untuk meningkatkan perlindungan nilai tanah dan nilai bagi pemilik properti.

“Kami terlibat dalam program doktoral ini dan sangat tertarik dengan bagaimana kebijakan pertanahan dapat dikaitkan dengan penangkapan nilai tanah untuk memberikan nilai tambah yang signifikan bagi pemilik tanah,” kata ME.

Agus juga menjelaskan, nilai tanah dapat dihitung setelah Kementerian ATR/BPN menyelesaikan pendataan seluruh luas tanah di Indonesia. Dengan ditentukannya nilai tanah dalam sertifikat, maka pemilik tanah akan merasakan manfaat nyata tanpa adanya campur tangan mafia tanah.

“Selain untuk pendataan, pencatatan dan pencatatan, tanah rakyat akan mempunyai nilai tambah bagi pemiliknya,” pungkas Agus.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *