Jakarta, Beritasatu.com – DPR menolak usulan polis asuransi wajib kendaraan bermotor yang akan diterapkan pada tahun 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meminta peninjauan kembali.
Read More : Pameran Produk Kecantikan Jadi Ladang Pelaku Jastip Mencari Rezeki
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan desain kebijakan tersebut akan membebani masyarakat pemilik kendaraan bermotor karena yang membeli kendaraan bermotor kini sudah dikenakan pajak, begitu pula pajak kepemilikan.
โKalau memang kita butuh pemasukan, ayo gunakan cara-cara kreatif, daripada membebani masyarakat dengan asuransi,โ kata Muhaimin di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (19/7/2024).
Pemerintah, kata dia, seharusnya mendorong dan mengoptimalkan Jasa Raharja, bukan malah menambah beban asuransi kendaraan bermotor dan pihak lain.
Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi sosial milik negara yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.
โSaya kira OJK tidak boleh gegabah, kaji ulang rencana tersebut,โ kata Muhaimin.
Read More : Yield SUN Akan Naik Pekan Ini karena Konflik Timur Tengah dan Pemilu AS
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, ada usulan untuk membedakan premi asuransi pihak ketiga (TPL) wajib kendaraan listrik dan non-listrik.
Oleh karena itu, harga (tarif) asuransi wajib kendaraan listrik masih menggunakan tarif yang sama dengan kendaraan non-listrik, kata Ogi Prastomiyono saat ditemui di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten. , Rabu (17/7/2024).