Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah memperpanjang pembebasan pajak penjualan (PPN) perekonomian menjadi 100% hingga akhir tahun 2024. Sebelumnya tarif pajak ditetapkan sebesar 100% hingga Juni 2024, kemudian menjadi 50%. Akhir tahun 2024.
Read More : Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Indonesia Tercepat dari Negara G-20 dan ASEAN
Menteri Perekonomian Persatuan Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong kerja perekonomian yang merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan negara.
Soal insentif perpajakan, pada rapat terakhir atas persetujuan presiden, pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif PPN bagi industri perumahan. Insentif ini akan diberikan 100% hingga Desember 2024, kata Airlangga di Rumah AA Maramis, kantor Menteri Keuangan pada Selasa (27/08/2024).
Airlangga menambahkan, kebijakan ini berlaku mulai 1 September 2024. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang berupaya menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk melaksanakan inisiatif tersebut.
โPerumahan sangat penting karena merupakan salah satu pengeluaran terbesar setelah makan dan minum, sehingga industri perumahan sangat penting bagi masyarakat kelas menengah,โ jelas Airlangga.
Selain itu, pemerintah menaikkan target Kerangka Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 166.000 menjadi 200.000 unit. Kebijakan ini juga dimulai pada 1 September 2024.
Read More : Kemenkeu Buka Suara Soal Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
โHarapannya kebijakan ini dapat meningkatkan kemampuan masyarakat kelas menengah dalam menggairahkan industri konstruksi. Kita tahu industri konstruksi dan industri perumahan mempunyai multiplier effect yang besar,โ ujarnya.
Sebagai informasi, pembeli bisa dikatakan dikenakan PPN rumah sebesar 11% dari harga rumah. Pernyataan tersebut diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).