Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengutuk keras tindakan Shaki IF (24 tahun), seorang ibu yang tega membunuh anak tirinya AN (6) di Pontianak, Kalimantan Barat.
“Kami mengecam tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian anak tersebut,” kata Deputi Khusus Perlindungan Anak Kementerian PPPA saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Senin (2/9/2024).
Lebih lanjut Nahar mengatakan, Kementerian PPA terus memantau proses hukum kasus ini dan memastikan perawatan yang baik terhadap anak kandung terdakwa.
Ia mengatakan, kami terus memantau proses hukum dan menahan anak-anak pelaku yang ditangkap.
Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024), korban meninggal dunia setelah kelaparan dan berulang kali dianiaya secara fisik oleh para tersangka.
Pada Rabu (21/8/2024), pelaku menutupi tubuh korban dan menyembunyikannya di belakang rumah.
Keesokan harinya ayah kandung almarhum datang ke rumah dan menanyakan keberadaan almarhum kepada terdakwa.
Pelaku mengarang cerita bahwa ada yang membawa korban ke Jakarta.
Sementara itu, pelaku mengaku kepada ibu kandungnya bahwa korban sudah tidak hidup lagi.
Kasus ini terungkap karena ibu kandung pelaku menghubungi ayah kandung korban dan memberi tahu bahwa pelaku pembunuhan bersembunyi di dalam rumah.