JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Nurul Gufaron menghambat dan menghambat proses penegakan hukum di KPK saat Dewas KPK menggugat Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho. Gufran juga melaporkan Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ini adalah upaya pemblokiran, upaya menghalangi proses penegakan hukum etik yang dikhawatirkan akan berdampak pada pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kalau ini terjadi, bisa dibayangkan korupsi dan pelanggaran integritas di kalangan pimpinan KPK. . Dengan begitu pengawasnya dimintai keterangan,” kata Noval Basvedan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/4/2024).

Novel mengatakan, langkah Nurul Gufaran adalah membatasi masa penyidikan kasus yang menjeratnya menjadi satu tahun. Hal tersebut dinilai sebagai upaya menghalangi atau menghalangi proses hukum dan etika.

“Upaya Nurul Gufran untuk melaporkan Ibu Albertina Ho dan menggugat Dewan Pengawas di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dibatasi jangka waktu 1 tahun, dan pelanggaran tidak dapat diselidiki kembali setelah 1 tahun,” imbuhnya.

Nurul Gufran melaporkan Albertina ke Dewan Pengawas KPK karena melanggar kewenangannya karena pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat riwayat transaksi jaksa IT. Menurut Guffron, hal ini menunjukkan adanya konflik dengan tindakan yang dianggap melanggar kekuasaan atau wewenang. Namun dalam novel tersebut terungkap bahwa tindakan Albertina Ho sesuai aturan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *