Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Penindakan (Menkuham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah mempersilakan DPR memproses lebih lanjut 10 nama calon pimpinan (capim) KPK yang dilantik oleh KPK. Presiden ke-7. di Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Read More : Begini Kondisi Rumah Jabatan DPR yang disebut Tak Layak Huni

“Itu cara yang moderat sampai Pasal 30 UU KPK dipenuhi dan putusan Mahkamah Konstitusi juga dipenuhi,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).

Yusril mengatakan, Prabowo tak berniat mencabut nama-nama hasil pemilu dari komisi pemilihan (pansel) yang sudah diserahkan Jokowi ke DPR. Pemerintah sadar butuh waktu 6 bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK yang akan berakhir pada Desember 2024.

Selain itu, keputusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2022 tentang perpanjangan masa jabatan kepemimpinan juga menjadi pertimbangan, yang mana presiden hanya diberi satu kesempatan untuk mengusulkan nama pimpinan BPK ke DPR.

Jalan tengah ini insya Allah bisa mengatasi kekosongan kepemimpinan KPK yang akan habis masa berlakunya pada akhir Desember ini, kata Yusril.

Read More : Jokowi Beri Tugas ke Grace Natalie di Pemerintahan, Posisi Apa?

Yusril mengatakan, pimpinan DPR sudah menyurati Prabowo untuk menanyakan apakah ia akan mencabut nama-nama yang diajukan Jokowi dengan membentuk panitia baru dan memilih calon lain. 

Namun, kata dia, surat DPR tersebut dibalas oleh Prabowo dan menyetujui nama-nama yang diajukan Jokowi. DPR diundang untuk memproses nama-nama tersebut.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *