Tangerang, prestasikaryamandiri.co.id – Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menahan seorang wanita Thailand berinisial KW (26) karena diduga terlibat penyelundupan narkoba.

Menurut Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, KW tiba di Indonesia dengan penerbangan Damaskus-Cengkareng (DMK-CGK).

“Seorang penumpang asing asal Thailand bernama KW (26) yang tiba pada 1 Agustus 2024 pukul 21.55 WIB telah diproses secara hukum,” kata Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (22/08/2024).

Gatot mengungkapkan, KW membawa tas tangan berwarna putih dan koper. Karena gerak-geriknya mencurigakan, polisi pun curiga dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat hendak check out, KW awalnya menolak dengan alasan barang bawaannya hanya oleh-oleh. Namun kecurigaan polisi mencuat setelah ditemukan rokok elektronik (vape) yang dikemas tidak tepat di dalam kemasan makanan.

KW kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan untuk pemeriksaan lebih menyeluruh. Hasilnya, polisi menemukan total 11 paket suplemen kolagen merek tripeptida kolagen, sembilan paket permen berbagai merek, dan 110 batang rokok elektronik (vape).

Setelah dilakukan uji laboratorium, diketahui 10 paket suplemen kolagen mengandung MDMA, sabu, dan nazepam dengan berat total 183,9 gram. Selain itu, satu paket suplemen kolagen lainnya positif mengandung MDMA 3,82 gram, dan sembilan paket permen positif mengandung kokain 133,44 gram.

Pada rokok elektronik (vape) yang dihisap KW, polisi juga menemukan bahan aktif etomidate yang bersifat adiktif. Selain itu, urinalisis terhadap KW menunjukkan hasil positif sabu dan amfetamin.

Gatot menambahkan, KW mengaku barang-barang tersebut diserahkan oleh temannya dan akan dijemput dari sebuah hotel di Jakarta Barat. Petugas gabungan juga melakukan pengembangan kasus di salah satu hotel di Jakarta Barat, namun pria yang hendak mengambil barang bawaan tersebut belum muncul hingga keesokan harinya.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bea dan Cukai juga mengungkap dua kasus dimana polisi berhasil menahan seorang WNI bernama MNH (39) dan seorang WNA Malaysia bernama HAD (26).

Dalam tiga kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 287,29 gram sabu, 133,44 gram kokain, 1.623 butir ekstasi, dan 3,82 gram kristal MDMA.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *