Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Christianto mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Kamis (15/08/2024). Gasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Read More : Menteri LHK: Perdagangan Karbon Diatur demi Kedaulatan Negara

Gasto menyatakan bersedia memberikan informasi kepada tim investigasi BPK. Ia mengaku memberikan informasi jujur ​​kepada komisi antirasuah.

“Maka pada hari ini saya akan menjawab panggilan KPK untuk memberikan keterangan yang terbaik, sejujurnya, dan penjelasan yang detail setelah memberikan kesaksian sebagai saksi,” kata Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/2024).

Dalam kasus ini, Yofi Oktarisza (YO), pejabat Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Pusat Teknik Kereta Api (PPK) Semarang, ditangkap. KPK menetapkan Yof sebagai tersangka kasus suap terkait proyek DJKA Kementerian Perhubungan.

Kasus Yof merupakan kasus suap di DJKA dan sudah ada beberapa pihak yang dijerat pidana. Diantaranya adalah PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Ketua BTP Semarang Putu Sumarjaya. 

Yofi memiliki 18 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa lanjutan PPK eks, serta 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di bawah BTP Semarang. Selama Yofi menjabat sebagai PPK, Dion merupakan rekanan yang mengerjakan beberapa proyek. Dion diduga membantu Yof mendapatkan jaminan dari mitra lain untuk mendapatkan proyek tersebut.

“Sebagai imbalan atas dukungan tersebut, PPK termasuk tersangka YO menerima pembayaran dari rekanan sebesar 10% hingga 20% dari nilai paket pekerjaan yang diberikan kepada saudara DRS (Dion Renato Sugiarto),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep. Guntur. , pada Kamis (13/06/2024).

Atas persentase tersebut, PPK mendapat 4%, BPC 1% hingga 1,5%, Irjen Kemenhub 0,5%, Satgas Pengadaan 0,5%, dan Kepala BTP 3%. Mitra juga menjamin pembayaran sehingga proses pelaksanaan termasuk syarat pembayaran berjalan lancar. Pembayaran tetap dilakukan kepada PPK yang menggantikan PPK asli dalam lelang paket pekerjaan.

Read More : Ketua KPK Yakin Bisa Menangkan Praperadilan Lawan Hasto

“Saudara DRS ditunjuk tersangka YO untuk meminta bayaran kepada rekanan lain yang mengerjakan paket pekerjaan, YO diduga untuk pekerjaan sebagai PPK dan kemudian YO dicurigai,” kata Asep.

Pembayaran yang terkumpul dicatat oleh bagian keuangan Dion yaitu Sisworartri dan Suyanto. Berdasarkan iuran yang dipungut Dion, Yof menerima simpanan yang dialihkan ke obligasi, tanah, logam mulia, reksa dana, bahkan mobil Toyota Innova dan Honda Jazz.

Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyita sejumlah aset Yof yang diduga menerima suap, antara lain tujuh deposito senilai Rp10 miliar, satu kartu ATM, uang tunai senilai Rp1 miliar, dan saham dana investasi senilai Rp6 miliar.

“Tanahnya juga ada delapan bidang tanah di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto, nilai sertifikatnya sekitar Rp 8 miliar,” kata Asep.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *